4.9.16

Perambah Hutan Melawan, 7 Pegawai Kementerian Disandera


TobaTimes-Kebijakan tegas yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  terhadap pelaku kebakaran hutan/lahan dan perambah kawasan hutan, mendapatkan perlawanan keras. Akibatnya, tujuh pegawai KLHK disandera.

Ilustrasi.
Para pegawai itu terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) disandera di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Penyanderaan ini dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT. APSL pada Jumat (2/9), saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan/lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT Andika Permata Sawit Lestari,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu 4 September 2016.

Dikatakan, penyanderaan itu merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan UU mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.

“Tim KLHK awalnya turun ke lokasi, guna menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau beberapa waktu lalu yang telah mengganggu masyarakat. Sekaligus menyelidiki laporan mengenai masyarakat yang dikabarkan mengungsi karena asap,” ujarnya.

Berdasarkan penginderaan satelit terlihat, sumber titik api menjadi penyebab asap sampai ke daerah lain di Riau, antara lain berasal dari kawasan tersebut. ”Saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK, turun ke lokasi di Riau,” ungkapnya.

Siti menyayangkan kejadian penyanderaan tersebut. "Tim KLHK memiliki otoritas sesuai undang-undang untuk melakukan penyelidikan di lokasi Karhutla. Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal,” ujarnya.

Dia memastikan, kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku Karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya. Pembakar hutan/lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuataanya yang membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara dimata masyarakat dan dimata internasional. (rmol/int)

0 comments:

Post a Comment