9.9.16

Suami-istri Kena Tipu, Habis Rp135 Juta, Ninja RR Juga Lewong


TobaTimes-Modus mengurus pangkalan gas elpiji, Taufik (38) berhasil meraup uang kontan sebesar Rp135 juta dan satu unit sepedamotor jenis Kawasaki Ninja dari pasangan suami-istri asal Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ilustrasi.
Suami-istri itu, Fitriadi Widia Nurhayani Nasution, ingin membuka usaha pangkalan gas elpiji di kediamannya. Tapi mereka tidak tahu bagaimana caranya, sehingga membutuhkan jasa pengurusan. Edi, salah seorang teman Fitriadi, kemudian menyarankan supaya pengurusan ditangani seorang pria bernama Taufik.

Singkat cerita, pertemuan pun berlangsung di rumah Edi. Saat itu Taufik berjanji dapat mengurus pangkalan gas tersebut dengan biaya Rp150 juta dan pengurusan akan dilakukan lewat PT Miduk Arta. Dalam pertemuan itu Fitriadi pun meminta agar dilakukan pembayaran secara bertahap.

“Kejadian Tahun 2014. Kami cicili uangnya. Karena uang cash segitu gak ada,” cerita Widia saat ditemui dirumahnya, Kamis (8/9).

Uang tunai sebesar Rp135 juta sudah dicicil selama empat kali dalam satu tahun. Demi menggenapkan biaya pengurusan elpiji yang ditarif Rp150 juta, Taufik mendesak Widia dan suaminya agar menjual sepedamotor jenis Kawasaki Ninja miliknya. Tanpa pikir panjang, Widia menyerahkan bulat bulat satu unit sepedamotor miliknya lengkap BPKB kepada Taufik.

Selama transaksi, Taufik tak pernah memberikan bukti tanda terima atau kwitansi pembayaran. Apalagi saat menjual sepedamotor kesayangannya yang dibeli seharga puluhan juta itu. “Gak ada dikasi kwitansinya, selembar pun gak ada. Apalagi pas kutanya berapa harga kreta itu dijual. Hanya dibilang dia (Taufik) yang penting biaya pengurusannya sudah genap,” ungkap Widia.

Pembayaran lunas,  kembali Widia menagih janji kepada Taufik. Namun Taufik selalu mengelak dan beralasan bahwa pengurusan masih dalam proses. Widia tidak lagi percaya dengan sikap dan janji Taufik, sehingga pada November 2015 Widia berinisiatif mengunjungi PT Miduk Arta yang disebut-sebut Taufik sebagai tempat pengurusan pangkalan gas elpiji. Salah seorang pegawai agen elpiji itu mengaku tidak kenal dengan nama Taufik, apalagi soal pengurusan pangkalan gas.

“Kutelepon setelah dari PT Miduk Arta, Taufik kembali berdalih ngurusnya ke Medan. Gak ngurus ke Miduk arta lagi,” ucap Widia menirukan perkataan Taufik saat itu.

Tak sampai di situ kekesalan Widia, Widia meminta kwitansi dari setiap pembayaran cicilan yang disetorkan kepada Taufik. “November 2015 dia membuat kwintasi sebanyak dua buah masing dibubuhkan setoran Rp75 juta,” katanya.

Merasa tak mendapat keadilan, Widia melakukan pengaduan ke Polres Simalungun dan beberapa bulan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P19. Awal November, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan hingga kini nasib korban tak jelas. Uang ratusan juta dan sepedamotor tak kunjung dikembalikan atau pangkalan elpiji tak kunjung terealisasi.

Humas Polres Simalungun AKP J Sinaga mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. “Untuk pastinya coba tanyakan ke polsek,” ucapnya. Sementara, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Iptu Subakir menyampaikan bahwa berkas perkara tahap I sudah sampai ke jaksa. “BP udah tahap I di jaksa, nunggu P21. Selanjutnya segera tahap 2,” tulisnya lewat pesan singkat. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment