7.9.16

Pangonal Harahap Optimis, 2017 Labuhanbatu Raih WTP


TobaTimes-Berdasarkan hasil periksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara memberikan opini  WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Pangonal pada acara penyerahan LHPLKP 2015 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provsu, Senin (5/9).
Namun Pemkab Labuhanbatu optimis pada tahun mendatang menargetkan akan meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengcualian) seperti yang diraih pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

Demikian antara lain dikatakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, Senin (5/9) dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Suriana, Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muplih, Kepala Diinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Labuhanbatu Aswad, MAP dan Kepala Bagian Humas, Infokom  Drs Sugeng.

Di hadapan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dra YM Ambar Wahyuni, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap mengatakan bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015 ini masih banyak temuan temuan yang dijumpai dan itu adalah merupakan koreksi yang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya pengelolaan barang milik daerah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yg ada dan pengelolaan dana bos selama ini tidak disajikan dalam laporan keuangan.

Kemudian, Laporan Keuangan pada Tahun Anggaran 2015 secara komponen mengalami penambahan yaitu adanya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas, tentu hal ini pemerintah daerah menyusun LKPD berbasis aktual.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dra Y M.Ambar Wahyuni dalam pengarahannya menekankan kepada para Kepala Daerah agar menindaklanjuti hasil temuan temuan auditor, kemudian harus diawasi atau dikontrol oleh DPRD Kabupaten/Kota setempat. Tindak lanjut tersebut dalam waktu 60 hari. Bila lewat dari waktu tersebut dimana aparat penegak hukum meminta hasil temuan tersebut tentunya hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Mengakhiri arahannya Ambar mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya baik pemeriksaan awal maupun lanjutan yang dilakukan oleh masing masing Pemkab/Pemko.

Selain Kabupaten Labuhanbatu yang mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) masih ada tiga Kabupaten/Kota lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Humbahas, Nias Utara dan Pemerintah Kota Tanjungbalai. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment