8.9.16

Buruh Mencuri Motor untuk Bayar Sewa Rumah


TobaTimes-Karena tidak mempunyai uang untuk membayar sewa rumah, dua buruh bangunan bernama Ayep (35) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi Ayep dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai,  Sabtu (3/9) lalu.
Dua buruh ditangkap karena mencuri sepedamotor.
Dalam menjalankan aksinya tersebut Ayep dibantu rekannya Fii (34) yang berpropesi sebagai buruh juga. Keduanya lalu diamankan petugas Sat Reskrim Mapolsek Tanjungbalai Selatan, Selasa (6/9) malam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Rahman Takdir Harahap didampingi Kanit Reskrim AKP Suharmono membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Dikatakan Suharmono, kedua tersangka telah melakukan pencurian sepedamotor milik Asun warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

"Awalnya kita mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepedamotor Jupiter miliknya yang terparkir di depan rumah korban, setelah mendapat laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda," ucap Suharmono, Rabu (7/9).

Dikatakan Suharmono, penangkapan pertama sekali dilakukan pada tersangka Fii warga Jalan Beting Semelur, Kelurahan Siranatau, Kecamatan Datuk Bandar. "Setelah kita selidiki, kendaran tersebut ada ditangan tersangka Fii. Kita langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka serta sepedamotor tersebut," jata Suharmono.

Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Fii, petugas mengamankan Ayep warga Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

"Setelah keduanya kita intogasi diketahui bahwa pencurian tersebut bermula saat keduanya ingin pergi kerja dengan berjalan kaki melintasi Jalan Ahmad Yani. Dimana saat melintasi jalan tersebut tersangka Fii kebelet buang air kecil lalu mencari tempat buang air kecil di daerah jalan tersebut.

Sesaat setelah tersangka Fii buang air kecil, dia melihat sepedamotor korban yang terparkir. Lalu Fii melaporkan kepada tersangka Ayep dan tersangka Ayep mengambil sebuah sendok garpu yang terletak di pinggir jalan dan menghidupakan sepedamotor korban. Lalu keduanya membawa kabur sepedamotor tersebut.

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa sepedamotor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sementara itu pelaku Ayep ketika diwawancarai awak media ini mengakui perbuatanya. Kata Ayep, ia nekat melakukan aksi pencurian sepedamotor tersebut karena butuh uang untuk membayar sewa rumah yang ia tempati. "Baru sekali ini aku mencuri bang itu pun karena aku butuh uang buat bayar sewa rumah," ucapnya

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungbalai Selatan. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment