TobaTimes-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diminta segera menghapus anggaran untuk seluruh kegiatan pengadaan barang dan mengalihkannya untuk membiayai kegiatan pengadaan infrastruktur dan kepentingan publik lainnya.
Ilustrasi. |
"Terhadap kebijakan pemerintah tentang penundaan kucuran dana DAU dan pengurangan dana DAK pada tahun 2016 ini, kita berharap kepada Pemko Tanjungbalai agar segera menghapus anggaran untuk kegiatan pengadaan barang yang tidak terkait dengan kepentingan publik.
Selanjutnya, anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana infrasruktur maupun kepentingan publik lainnya," ujar Hakim Tjoa Kian Lie, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Sabtu (3/9).
Menurut Hakim Tjoa Kian Lie, terkait dengan terjadinya penundaan dan pengurangan sejumlah anggaran bantuan dari pemerintah pusat tersebut, tidak hanya berdampak kepada pemerintah tingkat I Propinsi Sumatera Utara, juga akan berdampak kepada pemerintah daerah tingkat II seperti Kota Tanjungbalai.
Oleh karena itu, imbuhnya, agar kebijakan dari pemerintah yang berlaku secara Nasional itu tidak sampai mengabaikan kepentingan publik atau masyarakat, pemerintah daerah harus mengutamakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Hal senada juga dikatakan Buyung Pohan, Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, pihaknya sangat setuju jika Pemko Tanjungbalai lebih memprioritaskan pengelolaan anggaran untuk kepentingan publik atau masyarakat dari kepentingan lain termasuk kepentingan aparatur.
"Kita sangat setuju, jika Pemko Tanjungbalai mengalihkan anggaran yang semula ditujukan untuk pengadaan barang kepada kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau masyarakat.
Soalnya, akibat terjadinya penundaan dana DAU serta pengurangan dana DAK secara Nasional tersebut, akan berdampak kepada terbengkalainya pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana infrastruktur maupun kegiatan kepentingan publik lainnya.
Karena, prinsip dasar dari pengelolaan anggaran belanja daerah adalah mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan aparatur," pungkas Buyung Pohan.
Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah secara Nasional telah mengumumkan terjadinya penundaan dana alokasi umum (DAU) serta pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). Akibatnya, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mulai merasakan dampaknya dan telah melakukan penghematan terutama untuk pos-pos anggaran belanja rutin.
Tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara inilah yang diminta agar segera diikuti oleh Pemko Tanjungbalai guna menghindari terbengkalainya pengelolaan kegiatan untuk kepentingan publik. (int)
0 comments:
Post a Comment