6.9.16

Relokasi Makam di Sipirok Didukung DPRD Sumut


TobaTimes-Komisi A DPRD Sumatera Utara meninjau lokasi perkuburan yang belum direlokasi di areal pusat perkantoran Pemkab Tapsel, Sipirok, kemarin. Hasilnya, Komisi A DPRD Sumut mendukung Pemkab merelokasi makam. Namun, berharap agar tetap membuka ruang dialog sebelum menerapkan hukum publik, hingga Desember 2016. Artinya, Desember, relokasi makam dari areal perkantoran Pemkab tersebut tuntas.
Komisi A DPRDSU meninjau lokasi kuburan di perkantoran Pemkab Tapsel
Komisi A yang hadir dalam kunjungan terdiri dari Ketua Komisi A Sarma Hutajulu, anggota Richard Sidabutar, Rony Situmorang, Fernando Simanjuntak, Sampang Malem, Putri Melany Daulay, Brilian Moktar, Herman Sembiring, Hartoyo, Burhanuddin Siregar, dan Hasaiddin Daulay.

Tinjauan diawali pertemuan Komisi A dengan Bupati Syahrul M Pasaribu, Wakil Bupati Aswin Efendi, Sekda Marsaud, Wakil Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang, Kabag Ops Polres Tapsel Kompol JW Sijabat, Kasdim 0212/TS Mayor Inf. J Purba, BPN Tapsel. Namun, sayangnya, warga menolak hadir pada pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Tapsel.

Pada kesempatan itu, Bupati Tapsel menjelaskan, dasar pembangunan perkantoran adalah sesuai UU No.37 dan 38 Tahun 2007, pemekaran Kabupaten Paluta dan Palas dari Tapsel, dimana pada pasal kedua UU tersebut memerintahkan ibukota Tapsel pindah dari Padangsidimpuan ke Sipirok. Untuk mematuhi UU, Pemkab Tapsel tentu tak serta merta pindah. Namun, harus berupaya agar bisa pindah dengan mencari lahan untuk bisa didirikan perkantoran. Dengan kondisi keterbatasan dan terdesak, Pemkab akhirnya menemukan jalan keluar yaitu melalui SK Menteri Kehutanan No. 244 Tahun 2011, Pemkab Tapsel mendapatkan areal seluas 271 hektare yang awalnya merupakan lahan konsesi PT TPL. .

Pada areal yang dilepaskan dari konsesi PT TPL, ternyata di dalamnya terdapat pekuburan masyarakat sekitar, terutama Dano Situmba 62 kuburan dan Janji Mauli 143 kuburan. Lantas, Pemkab Tapsel bergerak cepat memulai pembangun sarana perkantoran pada 2012 lalu.

Sebelum pembangunan dimulai, Pemkab tetap mengedepankan kearifan lokal melalui beberapa kali dialog untuk merekolasi kuburan yang ada. Dan saat itu hanya 62 kuburan milik warga Dano Situmba yang disetujui ahli warisnya. Sedangkan sisanya sekitar 143 milik ahli waris dari Desa Janji Mauli, masih bertahan. Walau berulangkali Pemkab melakukan dialog dan sosialisasi.

Sesuai perkembangan pembangunan sarana prasana perkantoran yang tiap tahun semakin bertambah, relokasi kuburan tersisa sangat dibutuhkan. Dan pada pertengahan tahun 2016, Pemkab Tapsel kembali membuka ruang dialog untuk memberi pemahaman pada warga Janji Mauli. Sehingga, sebagian ahli waris setuju. Pemkab Tapsel kembali bisa merelokasi 63 makam ke lokasi baru yang lebih dekat dengan pemukiman warga itu sendiri.

"Untuk merelokasi 63 kuburan tersebut harus tiga tahap," sebutnya sambil menjelaskan, Pemkab Tapsel telah menyediakan sekitar 7000 meter persegi lokasi baru dan biayai pemindahan kuburan. Seterusnya, untuk 18 kuburan lagi, pada awalnya sudah setuju direlokasi dengan kesepakatan Pemkab Tapsel terlebih dulu mendirikan bale (bagunan makam betarap). Namun, akhirnya tak setuju atau ragu-ragu, walau bale sudah selesai dibuatkan di lokasi pemakaman yang baru.

Sedangkan relokasi 71 kuburan lainnya masih mendapat penolakan dari warga yang mengaku ahli warisnya. "Mereka sempat menggugat SK Menhut Nomor 244 itu ke PTUN Jakarta dan PTUN Medan, namun ditolak. Kasasi ke MA juga ditolak. Lalu melaporkan Pemkab ke kepolisian, namun karena tidak cukup bukti, polisi juga menerbitkan SP3," jelas Syahrul.

Belakangan, warga yang menolak relokasi kuburan melapor ke Komisi A DPRDSU dan telah ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni lalu. Akhirnya, Komisi A DPRD Sumut meninjau sisa kuburan di lokasi lama dan berada di tengah-tengah gedung komplek perkantoran Pemkab Tapsel, dan juga meninjau lokasi pekuburan baru yang berada di dekat pemukiman warga.

Masih dijelaskan Syahrul, DPR RI melalui Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman dan anggota Komisi III Sahat Silaban juga telah memberi dukungan kepada Pemkab untuk relokasi kuburan itu, dengan alasan areal perkantoran Pemkab Tapsel merupakan aset negara.

Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu usai bertemu Pemkab dan warga serta meninjau kuburan lama dan baru menegaskan, tidak ada unsur SARA pada persoalan kuburan Desa Janji Mauli itu. Dia minta seluruh elemen menjaga kesejukan dan kondusifitas daerah. Politisi PDIP itu menegaskan, setelah diadakannya rapat dengar pendapat antara masyarakat Desa Janji Mauli dengan Pemkab Tapsel di ruang rapat Komisi A DPRDSU beberapa waktu lalu, pihaknya langsung mempertanyakan keabsahan status areal perkantoran Pemkab Tapsel ke Kementrian Kehutanan.

"Kemenhut menegaskan bahwa areal perkantoran Pemkab Tapsel termasuk areal pekuburan masyarakat Desa Janji Mauli di atasnya sudah syah diserahkan kepada Pemkab Tapsel melalui SK Menhut 244 Tahun 2011," tegas Sarma Hutajulu. (TT/ran)

0 comments:

Post a Comment