TobaTimes-Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Suparji, anggota DPRD Labuhanbatu yang didakwa memakai sabu.
Ilustrasi. |
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa Suparji, Edi Trulin Bangun, Rustam Efendi, Suprapto dan Mursidi dituntut selama 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Hendrik dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Habibi dituntut 6 tahun penjara.
Domingus Silaban yang juga Ketua PN Rantauprapat bersama Dharma P Simbolon SH dan Rinaldi SH dalam pembacaan vonis tersebut, mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Dominggus, terdakwa Suparji, Edi Trulin Bangun, Rustam Efendi, Suprapto dan Mursidi adalah korban sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba dan hukumannya bukan penjara. Tetapi, meski demikian, majelis hakim tetap saja menjatuhkan vonis pidana penjara.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Suparji dalam keterangannya mengaku mengenal sabu hampir 1 tahun lamanya setelah dilantik menjadi anggota DPRD Labuhanbatu dan mengenal sabu setelah dikenalkan dan diberikan temannya.
JPU Maulita Sari SH mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Terdakwa Suparji, anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP dan teman-temannya ditangkap polisi saat melakukan pesta sabu di mess perkebunan swasta di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, awal April 2016.
Suparji dan kawan-kawan dijerat jaksa melanggar pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, setelah dites urine mereka dinyatakan positif mengandung metamfetamine. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment