28 Kapal kerang ditangkap. |
Dalam penangkapan tersebut sebanyak 78 Nakhoda dan anak buat kapal (ABK) dimankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, mereka diamankan karena melakukan penangkapan di zona terlarang tepatnya dua mil dari bibir pantai. Dimana seharusnya mereka melakukan penangkapan di atas zona empat mil dan hal tersebut mengantisipasi konflik dari para nelayan tradisional, sehingga para nelayan yang seharusnya menangkap ikan di zonanya sesuai dengan undang-undang.
"Kita melakukan penertiban mengantisipasi konflik dari para nelayan tradisional sehingga para nelayan yang seharusnya beroperasi di zonanya sesuai dengan undang undang. Dimana Tengkrang merupakan alat tangkap nelayan yang legal, namun zona operasionalnya telah diatur yaitu di atas empat mil dari bibir pantai,” kata Tatan ketika ditemui di panton Bagan Asahan seusai melaksanakan Patroli.
Untuk selanjut, kata Tatan, kapal-kapal tersebut selanjutnya digiring ke dermaga Belawan Dir Pol Air Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. "Untuk penyidikannya akan dilakukan oleh Dit Polair Sumut," ujarnya mengatakan pihaknya hanya membackup.
Dir Pol Air Belawan Kombes Syamsul Badar melalui Kompol GM Sihombing saat dikonfirmasi via selular menyebutkan, pengamanan yang dilakukan atas pengaduan dan keresahan nelayan tradisional. “Kita langsung menangkap kapal boat tank untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya singkat. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment