16.9.16

Setelah Dipecat, Mantan Anggota TNI Mengedar Sabu

TobaTimes-Setelah tak lagi berdinas di TNI, S terjerat kasus narkoba. Mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir praka (prajurit kepala) ini diamankan polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Raja.
Para tersangka diamankan polisi.
Penangkapan terhadap S bermula dari penangkapan WN (16) saat melintas di jalan umum Afdeling IV Perkebunan PTPN IV Pulau Raja. Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Gunung Silaban yang memimpin penangkapan saat itu menggeledah tubuh WN. Sebab sejak awal polisi sudah mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga distop dan dilakukan penggeledahan.

Upaya polisi pun membuahkan hasil. Dari kantong celana WN, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil (paket) diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya polisi menginterogasi WN. Kepada polisi, WN mengaku mendapatkan barang haram itu dari BS (28) dan S (30). Polisi kemudian langsung bergerak cepat dan mengamankan BS, S dan H (27) dari Afdeling IV Perkebunan PTPN IV Pulau Raja.

Keempat tersangka kemudian digelendang ke Mapolres Polsek Pulau Raja. Setelah dilakukan pemeriksaan salah seorang tersangka inisial S mengaku oknum mantan prajurit TNI.

Kemudian polisi melakukan cek and ricek ke Pom TNI dan benar saja bahwa S pernah berdinas di TNI dengan pangkat terakhir praka. Tapi kemudian diberhentikan tidak dengan hormat, dengan Skep Kasad Nomor: 952-10/XII/2015.

“Kita sudah cek ke Pom TNI, S itu benar mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir praka,” terang Kapolsek Pulau Raja AKP Dahrun Harahap, saat dikonfirmasi METRO ASAHAN, Kamis (15/9).

Harahap mengungkapkan penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Padang Mahondang, akan dilakukan transaksi narkoba dengan ciri–ciri pelaku yang telah dikantongi.

Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja dipimpin IPDA Gunung Silaban langsung memburu pelakunya saat melintas di jalan umum Afdeling IV Perkebunan PTPN IV Pulau Raja. Setelah digeledah, petugas mendapati satu bungkus paket kecil berisi narkoba jenis sabu dari dalam kantong celana milik WN. Setelah diinterogasi, WN mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka BS dan S.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kini, kasus itu ditangani Sat Reskrim Polres Asahan. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment