TobaTimes-Setelah menelusuri lokasi penebangan kayu gelondongan di Hutan Hatapang yang diduga dilakukan HT, warga Hatapang menilai aksi perambahan hutan tersebut dibekingi aparat.
Kondisi penebangan liar di Hutan Hatapang. |
“Kami menelusuri lokasi penebangan kayu gelondongan. Penebangan dihentikan setelah warga melakukan penyetopan terhadap truk pengangkut kayu gelondongan,” jelas Sana dan Ali, Jumat 15/9.
Warga pun tercengang melihat kondisi hutan tombak yang belum pernah di jamah orang , kini sempraut. Sebelum dijamah Hutan Hatapang itu tampak indah dan hijau dan terasa tiupan angin yang segar.
”Belakangan ini kami sering mendengar suara bebatuan jatuh dari gunung /bukit sehingga tidur pun tidak nyaman,” ungkap DS (46) warga Hatapang.
Selama tinggal di kampung ini sudah puluhan tahun mengandalkan sumber kehidupan dari air sungai itu, baik mencuci pakaian, mandi dan air minum kini kami tidak dapat memanfaatkan air sungai itu. Jika dimanfaatkan untuk mandi kepala berpasir karena tidak ada lagi air untuk di mandikan terpaksa kami gunakan.
“Anak kami yang bersekolah mandi pagi menggunakan air sungai itu walau di bagian kepala meninggalkan pasir , sedangkan untuk air minum kami terpaksa berjalan kaki lebih jauh lagi ke anak/alur sungai yang belum tercemar keruh,” ujar bermarga Sipahutar.
Darwin Marpaung, Koodinator Rimbauwan Labuhanbatu Utara mengatakan hal senada. “Masyarakat Desa Hatapang sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta ekosistem di dalamnya. Kenapa pemerintah melalui dinas terkait seolah terkesan tidak mau tau atau tutup mata. Kami menduga aparat terlibat dalam membacking penebangan Hutan Hatapang.
Warga akan buat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar semua yang terlibat diproses hukum termasuk para pejabat daerah dan kepala daerahnya karena diduga telah melakukan suatu tindakan pembiaran terhadap perambahan hutan. Kami meminta pemerintah dapat tegas menindak pelaku dan otak pelaku perambahan Hutan Hatapang. Apakah pekerjaan aktivitas penebangan kayu itu sesuai dengan UU nomor 18 tentang kehutanan, dan perundang-undangan lainnya,” tandas Darwin. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment