TobaTimes-Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itu mungkin tepat menggambarkan pengalaman pria bernama Sui-Sui (37) ini. Ia digelandang ke Mapolresta Barelang, Rabu (14/9/2016).
Ia diamankan polisi gara-gara menghina institusi kepolisian di akun facebook miliknya. Padahal sebelumnya, dia mengalami kecelakaan di Seitemiang, diserempet sebuah mobil.
“Pemilik mobil mengantarkan dia ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Memo Ardian.
Sui-Sui yang terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan sempat melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi MKGR, Batuaji. Namun sesampainya di sana, polisi jaga mengarahkan dia membuat laporan lanjutan ke Mapolresta Barelang.
“Disuruh membuat laporan ke Polres, tapi dia tak melapor. Malah membuat postingan menghina polisi di facebook,” lanjutnya.
Memo menjelaskan, Sui-Sui melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara. Berutung polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga Sui-Sui tak ditahan.
“Dia kooperatif saat dilakukan penangkapan, kemudian dia juga menjadi tulang punggung keluarganya, makanya kita tidak tahan,” jelas Memo.
Memo mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk lebih hati-hati membuat postingan. Jangan sampai menghina satu sama lain apalagi menghina institusi yang belum tentu salah. “Kepada masyarakat tolong dijaga media sosial itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sui-Sui sendiri mengaku khilaf dan menyesal setelah membuat postingan perkataan penghinaan tersebut kepada instansi kepolisian. “Saya khilaf. Selama ini saya tidak ada pekerjaan. Jadi saya merasa stres,” ujarnya.
Sui-Sui pun meminta maaf dan sangat berharap kepolisan memaafkannya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu. Ia juga berterima kasih kepada polisi karena tidak menahannya mengingat ia memiliki keluarga yang butuh dihidupi. (TT/int)
Sui-sui. (Foto/INT) |
“Pemilik mobil mengantarkan dia ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Memo Ardian.
Sui-Sui yang terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan sempat melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi MKGR, Batuaji. Namun sesampainya di sana, polisi jaga mengarahkan dia membuat laporan lanjutan ke Mapolresta Barelang.
“Disuruh membuat laporan ke Polres, tapi dia tak melapor. Malah membuat postingan menghina polisi di facebook,” lanjutnya.
Memo menjelaskan, Sui-Sui melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara. Berutung polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga Sui-Sui tak ditahan.
“Dia kooperatif saat dilakukan penangkapan, kemudian dia juga menjadi tulang punggung keluarganya, makanya kita tidak tahan,” jelas Memo.
Memo mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk lebih hati-hati membuat postingan. Jangan sampai menghina satu sama lain apalagi menghina institusi yang belum tentu salah. “Kepada masyarakat tolong dijaga media sosial itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sui-Sui sendiri mengaku khilaf dan menyesal setelah membuat postingan perkataan penghinaan tersebut kepada instansi kepolisian. “Saya khilaf. Selama ini saya tidak ada pekerjaan. Jadi saya merasa stres,” ujarnya.
Sui-Sui pun meminta maaf dan sangat berharap kepolisan memaafkannya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu. Ia juga berterima kasih kepada polisi karena tidak menahannya mengingat ia memiliki keluarga yang butuh dihidupi. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment