14.9.16

Soal Amran Sinaga, Pemkab Tunggu Arahan Mendagri

TobaTimes-Amran Sinaga selaku Wakil Bupati Simalungun terpilih periode 2016-2021 dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pematangsiantar, sudah bebas sejak Jumat 8 September 2016 lalu, menyusul putusan Mahkamah Agung tentang pengabulan Peninjauan Kembali (PK)-nya.
JR Saragih ketika menjemput Amran dari LP
Namun Pemkab Simalungun belum menerima informasi terkait mekanisme dan waktu pelantikan Amran Sinaga menjadi Wakil Bupati Simalungun. Pemkab masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kadis Kominfo Pemkab Simalungun Akmal Siregar mengatakan, pihaknya siap untuk memfasilitasi jika sudah ada arahan. "Karena Pak Amran belum dilantik, jadi kami (Pemkab) belum bisa mencampuri. Kami hanya bisa mengetahui dan memfasilitasi," katanya.

Akmal menjelaskan, setelah diumumkan KPUD Simalungun pasca pilkada tentang pasangan calon yang terpilih, tentunya Amran Sinaga berhak menjadi Wakil Bupati Simalungun. Karena adanya tuntutan hukum, akhirnya pelantikan ditunda, menunggu putusan MA tentang Peninjauan Kembali. Nah, setelah terbukti tidak bersalah, maka Amran Sinaga berhak untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Simalungun.

Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya undang-undang pembatalan hasil Pilkada. "Karena kami tidak berwenang mencampuri, jadi partai pengusung yang berhak mengusulkan pelantikannya. Jadi sekarang masih tahap pengusulan. Apabila sudah ada arahan dari Mendagri terkait mekanisme pelantikan, baru Pemkab memfasilitasinya," jelas Kadis Kominfo itu.

Pemkab Simalungun saat ini masih menunggu kebijakan dari Mendagri. Namun, Pemkab menilai jika pelantikan Amran Sinaga lebih cepat, akan lebih baik. "Roda Pemerintahan tentunya akan lebih baik lagi apabila Wakil Bupati sudah dilantik. Pelayanan yang sudah baik akan semakin baik. Itulah harapan kita," pungkas Akmal Siregar.

Salah seorang anggota DPRD Simalungun Hendra Sinaga mengaku sangat mendukung apabila Amran Sinaga segera dilantik menjadi Wakil Bupati Simalungun. Pasca putusan bebasnya Amran Sinaga, Hendra berharap partai pengusung dan Bupati Simalungun segera mengusulkan pelantikan Wakil Bupati ke DPRD Simalungun dan instansi lainnya, seperti Pemprovsu dan Mendagri. "Agar kekosongan jabatan Wakil Bupati tidak terlalu lama," jelasnya.

Hendra Sinaga juga mengatakan menyambut baik putusan lembaga penegak hukum itu. Diharapkan pelantikan dapat dilaksanakan sesegera mungkin. "Agar dapat bersama-sama membangun Simalungun yang lebih maju dan lebih meningkatkan pelayanan," ujarnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment