17.9.16

Sering Pesta Sabu, Pedagang Gas Ditangkap

Ilustrasi sabu-sabu.

TobaTimes-Ahmad Lutfi Pane (47) ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Jumat (16/9), sekira pukul 01.00 WIB. Pedagang gas elpiji ini ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi, tersangka disebut sering pesta sabu di rumahnya. Hal itu didukung dari penggeledahan personel Sat Narkoba yang menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong kaca lengkap dengan pipa kaca bekas dibakar, 7 pipet, 1 buah kompeng karet, 2 buah plastik klip diduga bekas bungkus sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap pria yang diketahui merupakan adik kandung berisial RP (Rizal Pane) di Jalan Nagur, bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah mereka,” ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Bambang Suryo Waskito.

Bambang menuturkan, setelah pihaknya mendapat informasi kalau ada dugaan sedang pesta sabu, beberapa anggotanya segera turun ke lokasi dan menggerebek rumah tersangka.

Saat itu ditemukan tersangka tengah pesta sabu di rumahnya, tepatnya di ruang dapur. Setelah tersangka diamankan, polisi menggeledah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Usai mengumpulkan barang bukti, tersangka bersama barang bukti kemudian kita gelandang ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk diinterogas dan diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sampai saat ini, tersangka belum dapat diwawancarai. Ia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment