Ilustrasi. |
Informasi yang diproleh, Bima merupakan seorang pengangguran, warga Gang Labas, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Bima diringkus dari kamar mandi SPBU di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan SH melalui KBO Ipda R.Saragih mebenarkan penangkapan tersebut.
Kepada wartawan Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap Bima berdasarkan laporan masyarakat. Di mana pelaku diduga akan bertransaksi sabu-sabu di sebuah SPBU di Jalan Yossudarso. Atas informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika. Guna menindak lanjuti laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Saragih.
Dikatakan Saragih, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,05 gram serta satu unit HP yang disimpan pelaku di saku celananya.
Dijelaskan Saragih, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih dalam penyidikan petugas guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai," jelas Saragih. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment