15.9.16

Proyek Jembatan Aek Loba Jadi Lahan Pungli

TobaTimes-Masyarakat Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, saat ini tengah berbahagia karena jembatan rusak di daerahnya diperbaiki. Tapi, kebahagian itu tercoreng akibat ulah oknum yang ditugasi melakukan jaga malam di lokasi proyek tersebut.
Pembangunan jembatan Aek Loba dijadikan lahan pungli.
Menurut informasi, setiap sopir yang melintas dari jembatan tersebut wajib merogoh kantung dan menyetorkan sejumlah uang ke oknum petugas jaga malam di lokasi proyek. Tak peduli sopir truk ataupun sopir mobil pribadi, semua diperlakukan sama. Kalau ingin melintas, wajib setor.

Selain wajib setor uang, akibat adanya praktik pungutan liar (pungli) itu arus lalu lintas di sekitar jembatan menjadi macet. Antrean panjang kendaraan menambah kekecewaan para sopir.

Dan, tidak semua sopir bisa legowo. Di antara mereka ada juga yang protes. Tapi, walaupun keberatan tetap saja disetor. Alasannya beragam, sebagian sopir terpaksa setor karena tidak ingin perjalanannya terhalang akibat ulah preman tersebut. Sebagian lagi tidak peduli, karena si preman tidak mematok.

Lama kelamaan para sopir yang jadi korban pemungutan liar ini buka mulut. Mereka menyampaikan keluhan itu ke pihak kepolisian.

Begitu mendapat laporan pengaduan, pihak Polsek Pulau Raja pun terjun ke lokasi dan mengamankan Terbit Pajar (30), Selasa (13/9) malam sekira pukul 23.00 WIB. Kepada polisi, warga Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan ini mengaku menjalankan tugas jaga malam atas arahan dari rekannya Samsir (54), warga Dusun I, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan keduanya Terbit Pajar dan Samsir ke mapolsek.

Di kantor polisi, Samsir mengaku sebagai salahsatu pekerja di proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan PT Surya Citra Gemilang itu. Kapasitasnya sebagai penjaga malam. “Saya digaji Rp100 ribu per malam,” ungkapnya.

Sedang Terbit Pajar, menurut Samsir, adalah orang yang dia minta menggantikannya ketika ia pulang ke rumah. Tapi mengenai adanya tindakan pengutipan liar kepada para sopir kendaraan, Samsir mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Memang kusuruh menggantikan jika saya pulang. Tapi soal pengutipan yang dilakukan Pajar, itu di luar sepengatahuanku,” tukas Samsir, mengelak.

Mendengar penuturan rekannya, wajah Terbit Pajar merah padam. Terbit Pajar membenarkan bahwa dia memang melakukan tugas jaga malam menggantikan Samsir di lokasi proyek.

Tapi saat ditanya apakah tindakan pemungutan liar itu atas inisiatifnya atau atas perintah orang lain, Terbit Pajar hanya tertunduk. Dia sama sekali tidak memberikan jawaban.

Kapolsek Pulau Raja AKP Dahrun Harahap, ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa Samsir dan Terbit Pajar masih dimintai keterangan.

Di luar mapolsek, Arman (50), warga Kisaran yang menjadi korban kutipan liar mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena khawatir terhadap keselamatannya dalam perjalanan. “Jujur saja kita keberatan, tapi kalau tidak dikasih takut diapa-apakan,” ujarnya.

Arman mengaku tidak begitu paham apakah dibenarkan melakukan pemungutan terhadap sopir. Namun, ia mengatakan sangat menyayangkan adanya praktik pungutan liar itu. Selain membebani para sopir, tindakan oknum pelaku pungli itu juga mengganggu arus lalu lintas.

Untuk diketahui bahwa praktik pungutan liar oleh oknum petugas jaga malam terhadap para sopir itu merupakan pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” (TT/int)

0 comments:

Post a Comment