TobaTimes-Seorang oknum perwira Polisi berpangkat Ipda yang bertugas di Polres Simalungun, berinisial JWS (45), dilaporkan oleh istrinya, JG (44) atas kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga.
Ilustrasi. |
Peristiwa penganiyaan diduga karena JG tidak mau diajak JS ke salah satu Bank untuk urusan pinjam. Tidak menerima perlakukan JWS, korban JG ditemani saksi EA mendatangi Polres Siantar hari itu juga, membuat laporan pengaduan secara resmi.
Dalam laporannya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Siantar, korban JG menuturkan kronologis kejadiannya. Saat itu, sekira pukul 12.00 WIB, dia (korban) sedang mengobrol di teras rumah saksi EA, bersama dengan kedua saksi lainnya. Tiba-tiba terlapor JWS datang menemui korban lalu mengajak korban ke bank untuk urusan pinjam sambil menarik tangan sebelah kanan korban.
Namun korban menolak untuk pergi ke bank. Kemudian korban dan terlapor bertengkar dan perang mulut, namun korban tetap tidak mau diajak JWS. Tia-tiba JWS langsung menjambak rambut korban hingga menampar wajah korban. Merasa terancam, korban langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan juga tangan sebelah kanan. Korban JG berharap JWS dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Setelah membuat laporan pengaduan, sorenya, Kasi Propam Polres Simalungun Ipda Alwan datang ke Polresta Siantar dan disusul Ipda JWS beberapa menit kemudian.
Namun ketika hendak dikonfirmasi terkait peristiwa yang dituduhkan kepadanya, JWS hanya diam alias tidak mau berkomentar. Begitu juga dengan Kasi Propam Polres Simalungun Ipda Alwan belum mau memberikan keterangannya terkait peristiwa tersebut. Dia pun langsung membawa keduanya (korban dan terlapor) ke salah satu ruangan untuk dimediasi secara kekeluargaan.
Namun, informasi yang dihimpun, mediasi yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Simalungun Ipda Alwan tersebut tampaknya gagal, korban JG yang merupakan istri dari terlapor itu tetap ngotot untuk melaporkan terlapor Ipda berinisial JS itu, sesuai LP/387/IX/2016/SU/STR.
Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto SIK MTTA melalui Kasubag Humas AKP Isril Noer membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan yang dituduhkan kepada perwira menengah Polres Simalungun tersebut. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment