26.8.16

Sudah Dibilang, Jangan Pakai Trawl, Ditangkaplah…

TobaTimes-Operasi penertiban dan penindakan nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring pukat trawl/pukat harimau akhirnya membuahkan hasil. Sebuah kapal yang menggunakan alat tangkap jaring pukat trawl/gerandong sekaligus nahkoda dan ABK-nya diamankan.

Kapal pukat trawl.
Informasi dihimpun koran ini, operasi ini dilakukan personil gabungan dari Polres Batubara, TNI, Brimob, PSDKP, KPLP, Pol Air, TNI Angkatan Laut dan Pom TNI, seluruhnya berjumlah 135 personil. Operasi ini digelar selama empat hari itu.

Pada hari pertama Rabu (24/8) sekira pukul 12.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap Jaring Pukat Trawl/Harimau di 03°20'668'' LU,99°44'886'' BT Perairan Tanjung Tiram.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap dokumennya, kapal tersebut ternyata hanya mengantongi izin menggunakan Pukat Apung Long Beach Set Net. Karena dinilai telah melanggar dan menyalahi peraturan, kapal yang dinahkodai Dedi Julpani Saragi (28), warga Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, beserta 8 orang ABK-nya itu langsung diboyong ke darat untuk mempertanggung jawabkan pebuatannya.

Saat ditanya sejumlah petugas, para nelayan itu mengaku mereka nelayan berasal dari Belawan.

Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK, melalui Kasubbag Humas dan Paursubbag Humas Bag Ops Polres Batubara Aiptu Saidi, Kamis (25/8), membenarkan adanya nelayan yang berhasil diamankan tersebut.

"Saat ini, nahkoda dan para ABK kapal itu sudah diamankan dan dititipkan di Mapolres Batubara. Sementara untuk proses hukumnya ditangani pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kelautan (PSDKP) Belawan. Untuk kapalnya, masih berada di Pelabuhan Ujung Bom Tanjung Tiram," ujarnya. (int)

0 comments:

Post a Comment