26.8.16

Kantor Wilayah DJP Sumut Jalin Kerjasama dengan Kejatisu

TobaTimes-Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dan II melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan, keduanya telah melakukan penandatanganan pedoman kerja dan sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty), Rabu (24/8) di Aula Kejatisu, Medan.

Amnesti pajak.
Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan pedoman kerja dalam rangka menyukseskan program Tax Amnesty.

Kegiatan sosialisasi dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri dan ASN di lingkungan Kejatisu serta para Kepala KPP Pratama dari Kanwil Sumut I dan II.

Acara dibuka oleh Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam sambutannya, dia mengajak peserta mengikuti dan turut menyukseskan program tax amnesty.

Sementara Mukhtar, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dan II menyampaikan, untuk menyukseskan tax amnesty dibutuhkan sinergi antara semua pihak termasuk dari jajaran Kejatisu.

“Pada hari ini dilakukan Penandatanganan Pedoman Kerja dan Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan harapan dapat menciptakan pemahaman yang sama terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ujar Mukhtar.

Sedangkan Baginda Polin Lumbangaol, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam paparannya mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak menyampaikan, inti dari program amnesti pajak antara lain; penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan.

Amnesti Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dengan slogan Ungkap-Tebus-Lega.
Selain itu juga disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa data wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak tidak dapat diminta oleh pihak manapun.

Tidak dapat diberikan kepada pihak manapun, tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan tindak pidana apapun dan barang siapa yang membocorkan informasi akan dihukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Yang artinya, Direktorat Jenderal Pajak amat sangat menjaga rahasia terkait data wajib pajak yang mengajukan Amnesti Pajak,” terang Baginda.

Totok Sugiarto, selaku narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Utara II menerangkan tentang pentingnya amnesti pajak bagi negara, definisi amnesti pajak, harta, utang, uang tebusan, persyaratan untuk mengikuti, fasilitas yang didapat serta proses bisnis amnesti pajak.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menyukseskan amnesti pajak,” ucapnya. (rel/int)

0 comments:

Post a Comment