TobaTimes-Personel Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua pria pengangguran yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (20/8). Keduanya yakni Khairul Abdi (22) dan dan Taufik Rianda (21).
Informasi diperoleh, Abdi merupakan warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Sedangkan Taufik Rianda merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. Keduanya diringkus petugas di sebuah jembatan Jalan MT Hariono Ujung, Kelurahan Selat Lancang.
Kapolsek Datuk Bandar AKP R Manalu melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKPY Sinulingga mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana kedua pelaku kerap melakukan penyalah gunaan narkotika. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan pengitaian dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan penyalah gunaan narkotika. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di jembatan Jalan MT Hariono Ujung,” kata Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dikemas dengan plastik trasparan dengan berat 0,63 gram.
"Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 0,63 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa Handphone serta uang tunai sebesar Rp30 ribu," ujar Sinulingga.
Dijelaskan Sinulingga, saat ini keduanya masih dalam penyidikan polisi. "Saat ini keduanya masih dalam penyidikan petugas guna mengungkap dari mana barang haram tersebut didapat kedua tersangka," ucap Sinulinga.
Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan pasal Pasal114 Sub 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbs/int)
Informasi diperoleh, Abdi merupakan warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Sedangkan Taufik Rianda merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. Keduanya diringkus petugas di sebuah jembatan Jalan MT Hariono Ujung, Kelurahan Selat Lancang.
Kapolsek Datuk Bandar AKP R Manalu melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKPY Sinulingga mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana kedua pelaku kerap melakukan penyalah gunaan narkotika. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan pengitaian dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan penyalah gunaan narkotika. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di jembatan Jalan MT Hariono Ujung,” kata Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dikemas dengan plastik trasparan dengan berat 0,63 gram.
"Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 0,63 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa Handphone serta uang tunai sebesar Rp30 ribu," ujar Sinulingga.
Dijelaskan Sinulingga, saat ini keduanya masih dalam penyidikan polisi. "Saat ini keduanya masih dalam penyidikan petugas guna mengungkap dari mana barang haram tersebut didapat kedua tersangka," ucap Sinulinga.
Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan pasal Pasal114 Sub 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbs/int)
0 comments:
Post a Comment