25.8.16

Ibu Cantik Tersangka Pemilik Sabu Dilepas

TobaTimes-Satuan Narkoba Mapolres Tanjungbalai diduga melakukan tangkap lepas terhadap tersangka kasus narkotika atas nama Tika (24) yang diringkus di rumah kontrakan di Jalan Sei Balam, Lingkungan V, Kelurahan Mura Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tangbalai. Padahal pada penangkapan yang dilakukan, Jum'at (19/8) lalu, dari tangan Tika ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,77 gram.

Ilustrasi Narkoba
 Terungkapnya kasus dugaan tangkap lepas ini setelah beberapa awak media yang curiga melihat Tika tidak ada lagi di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Selain itu, beberapa warga yang ditemui awak media tempat Tika diringkus juga membenarkan bahwa mereka melihat Tika yang ditangkap polisi sudah pulang ke rumah. Namun kepada warga Tika permisi untuk ke luar kota dengan alasan ada keperluan.

"Kemarin kami lihat dia pak mungkin sudah 86 makanya bisa lepas, dan kabarnya dia pergi keluar kota untuk menghindari kecurigaan," kata warga yang memohon namanya di korankan.

Terpisah Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan dirinya belum bisa memberikan jawaban. Sinulingga menyatakan akan menanyakan hal tersebut kepada pihak Sat Narkoba terlebih dahulu.

"Nanti saya tanya dulu kepada Sat Narkoba, saya nggak bisa berikan jawabanya. Kita koordinasi dahulu ya," ujar Sinulingga.

Seperti diberitakan sebelumnya Tika di tahan polisi karena kedapatan memiliki sabu, sementara suaminya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan mereka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tika kini mendekam di sel tahanan polisi.

Informasi diperoleh, Tika diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Sei Balam, Lingkungan V, Kelurahan Mura Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tangbalai, Minggu (21/8).

Kapoles Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan didampingi KBO Ipda R Saragih mengatakan, penangkapan Tika  berdasarkan laporan masyarakat. Di mana suami pelaku kerap melakukan penyalahgunaan narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sei Balam.

"Pelaku kita amankan dari sebuah kontrakan. Saat akan dilakukan pengerebekan, pelaku membuang sebuah bungkusan yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Sementara suami pelaku berhasil melarikan diri saat mengetahui petugas datang," kata Saragih.

Dikatakan Yunus, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,77 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu dan sebuah handphone milik pelaku.

Dikatakan Saragih, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan akibat perbuatannya, Tika  dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment