TobaTimes-Seorang siswi SMP berparas cantik berinisial AM (14) disetubuhi pamannya sendiri, AS. Hubungan badan antara paman dan keponakan dilakukan atas dasar suka sama suka. AS dan AM pacaran meski tanpa restu orang tua. Bahkan, AS mengklaim sudah menikah diri dengan AM.
AS menggauli keponakannya yang masih siswi SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Mei lalu. Namun, AS baru bisa ditangkap polisi lantaran pekerjaan pelaku sebagai sopir dan jarang berada di rumah.
AS ditangkap atas laporan orang tua AM yang keberatan anaknya digauli. Terlebih, AM masih di bawah umur dan belum pantas untuk menikah.
“Pelaku bekerja sebagai sopir. Meski pelaku sudah mengaku khilaf tapi pelaku bersalah karena menggauli anak di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti kepada wartawa, Sabtu (20/8).
Menurut Sekar, korban mengakui pacaran dengan pelaku. Namun, orang tua korban keberatan lantaran usia AM masih sangat muda. Karena itu, orang tua AM tidak merestui anaknya pacaran. Apalagi pacaran dengan pamannya sendiri.
“Dari keterangan korban, keduanya memang telah berpacaran, dan orangtuanya keberatan,” tambah Sekar.
Kepada polisi, pelaku AS mengaku tindakan yang dia lakukan bukanlah pemerkosaan. Pasalnya, hubungan badan dilakukan karena ada perasaan suka sama suka. “Saya tidak memerkosa, saya dan dia berpacaran dan dia sendiri yang menawarkan tidur dengan saya,” kata AS, kemarin.
Karena ditawari, AS pun tidak menolak menggauli AM. Bahkan setelah pertama kali berhubungan badan, AS memutuskan menikahi AM secara siri. “Dia memang masih keponakan saya, tapi siapa yang bisa nolak kalau ditawari sendiri. Saya juga sudah menikah siri dengan dia, dan orangtuanya tahu,” ujarnya.
AS menggauli AM pada 16 Mei 2016 di rumah korban yang terletak di Jalan Dayak, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Kondisi rumah memang sepi waktu itu, hanya ada nenek AM yang sedang tidur. Saya dan dia melakukan di kamar AM,” katanya.
AS menambahkan, hubungan badan yang dia lakukan dengan AM diketahui orangtua AM. Karena itu, AS langsung menikahi AM secara siri. "Orangtuanya tahu kami sudah menikah, saya dilaporkan ini karena saya tidak menafkahi dia. Padahal saya sudah sering memberinya uang jajan,” pungkasnya. (bbs/ps/int)
Ilustrasi. |
AS ditangkap atas laporan orang tua AM yang keberatan anaknya digauli. Terlebih, AM masih di bawah umur dan belum pantas untuk menikah.
“Pelaku bekerja sebagai sopir. Meski pelaku sudah mengaku khilaf tapi pelaku bersalah karena menggauli anak di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti kepada wartawa, Sabtu (20/8).
Menurut Sekar, korban mengakui pacaran dengan pelaku. Namun, orang tua korban keberatan lantaran usia AM masih sangat muda. Karena itu, orang tua AM tidak merestui anaknya pacaran. Apalagi pacaran dengan pamannya sendiri.
“Dari keterangan korban, keduanya memang telah berpacaran, dan orangtuanya keberatan,” tambah Sekar.
Kepada polisi, pelaku AS mengaku tindakan yang dia lakukan bukanlah pemerkosaan. Pasalnya, hubungan badan dilakukan karena ada perasaan suka sama suka. “Saya tidak memerkosa, saya dan dia berpacaran dan dia sendiri yang menawarkan tidur dengan saya,” kata AS, kemarin.
Karena ditawari, AS pun tidak menolak menggauli AM. Bahkan setelah pertama kali berhubungan badan, AS memutuskan menikahi AM secara siri. “Dia memang masih keponakan saya, tapi siapa yang bisa nolak kalau ditawari sendiri. Saya juga sudah menikah siri dengan dia, dan orangtuanya tahu,” ujarnya.
AS menggauli AM pada 16 Mei 2016 di rumah korban yang terletak di Jalan Dayak, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Kondisi rumah memang sepi waktu itu, hanya ada nenek AM yang sedang tidur. Saya dan dia melakukan di kamar AM,” katanya.
AS menambahkan, hubungan badan yang dia lakukan dengan AM diketahui orangtua AM. Karena itu, AS langsung menikahi AM secara siri. "Orangtuanya tahu kami sudah menikah, saya dilaporkan ini karena saya tidak menafkahi dia. Padahal saya sudah sering memberinya uang jajan,” pungkasnya. (bbs/ps/int)
0 comments:
Post a Comment