TobaTimes-Niat hati ingin menghilangkan lelah akibat bekerja, Eman (37) kini harus mendekam di sel tahanan polisi. Eman tertangkap tangan saat mengisap sabu, usai pulang kerja sebagai buruh pundak.
Informasi diproleh Eman merupakan s warga Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Eman diringkus petugas Mapolsek Tanjungbalai Utara dikediamanya, Jumat (19/8).
"Tersangka Eman kita amankan dari kediamanya saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Nasri Gunting melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, penangkapan Eman berdasarkan laporan masyarakat di mana pelaku kerap melakukan menyalah gunaan narkotika.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamanya," ucap Sinulingga.
Dikatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu, dua buah pipet plastik dan pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa plastik klip transparan kosong, mancis gas serta sebuah Handphone.
Dijelaskan Sinulingga, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih dalam penyidikan petugas guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tandas Sinulingga (int)
Informasi diproleh Eman merupakan s warga Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Eman diringkus petugas Mapolsek Tanjungbalai Utara dikediamanya, Jumat (19/8).
"Tersangka Eman kita amankan dari kediamanya saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Nasri Gunting melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, penangkapan Eman berdasarkan laporan masyarakat di mana pelaku kerap melakukan menyalah gunaan narkotika.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamanya," ucap Sinulingga.
Dikatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu, dua buah pipet plastik dan pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa plastik klip transparan kosong, mancis gas serta sebuah Handphone.
Dijelaskan Sinulingga, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih dalam penyidikan petugas guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tandas Sinulingga (int)
0 comments:
Post a Comment