TobaTimes-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungbalai, diduga bersubahat atau ‘main mata’ dalam menjatuhkan vonis terhadap bandar sabu berinisial F. Dalam persidangan JPU menuntut F setahun penjara, sedangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap F yakni rehabilitasi 8 bulan dikurang 2 bulan masa tahanan.
Proses sidang terhadap kasus F terbilang super cepat. Mulai dari penangkapan Jumat (10/6), hingga putusan pengadilan hanya dua bulan. Padahal saat dilakukan penangkapan terhadap F, pemilik mobil mewah Toyota Vellfire warna putih B 13 PIN, dari tangan F ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, senjata api dan peluru aktif.
Anehnya, dalam persidangan, JPU justru menuntut F dengan pasal 127 Undang Undang Narkotika tahun 2009.
Surya Abdi Lubis, Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungbalai menilai penegakan hukum terhadap F diduga menyimpang. Ia menduga ada kongkalikong antara pihak kejaksaan dan hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Osma ini, komitmen penegakan hukum terkait pemberantasan Narkotika di Tanjungbalai sepertinya hanya simbol belaka.
"Kita patut menduga bahwa kasus ini telah dimain-matakan oleh oknum mafia penegak hukum, sehingga F bisa menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Selain itu, kata Osma, permainan mafia hukum antara penyidik kepolisian jaksa dan hakim sepertinya dikondisikan, sehingga kasus ini berjalan dengan lancar.
"Kasus ini tergolong cepat penanganannya. Sehingga kita patut menduga bahwa kasus ini telah dikondisikan. Sebab banyak kasus lain terlihat lama penangannya di kejaksaan dan pengadilan. Ada apa ini?" ungkap Osma.
Untuk itu, Osma berharap kepada Komisi Yudisial Mahkamah Agung serta Kejagung RI segera bertindak melakukan menitoring terhadap kasus ini. Agar penegakan hukum selaras dengan komitmen pemerintah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa hal itu wajar-wajar saja. Menurut Sinulingga, selama penyidik dapat melengkapi berkas, barang bukti saksi-saksi dalam satu hari pun tersangka dapat dilimpahkan.
"Itu wajar-wajar saja selama penyidik dapat melengkapi berkasnya serta saksi-saksi tersangka dapat dilimpah ke kejaksaan," ujarnya seraya mengatakan bahwa F diproses selama 40 hari.
Namun, terkait pasal yang diterapkan untuk F, serta penanganan kasus 2 tersangka lainya yang juga terlibat atas penangkapan F, Sinulingga mengatakan akan mempertanyakan hal itu terlebih dahulu ke Kapolsek Tanjungbalai Selatan.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Ketika dicoba konfirmasi Kejari dan Ketua Pengadilan tidak berhasil ditemui.
Dalam berita sebelumnya, pemilik mobil mewah Toyota Vellfire warna putih B 13 PIN seharga Rp989 juta yang ditinggal F di Jalan Julius Usman, Jumat (10/6), telah dijatuhi vonis rehabilitasi 8 bulan dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.Vonis rehabibilitasi yang dijatuhkan kepada F dan membuat warga bertanya-tanya serta curiga ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Padahal, saat ditangkap di Labuhanbatu, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api (pistol) jenis FN produksi Cheko, ganja seberat 33,51 gram dan alat hisap sabu, kertas tiktak, dua buah HP dan kaca irex bekas pakai sabu diputus.
Taufik Hidayat Aktivis LSM Mandiri Kota Tanjungbalai mengatakan, jatuhnya rehabilitasi terhadap F diduga karena adanya permainan oknum hakim dengan bandar Narkotika tersebut.
"Wajar kita menduga bahwa kasus F ini dikondisikan. Karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai tidak layak," kata Taufik.
Taufik juga mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya F ditangkap atas penangkapan 2 orang pelaku narkotika lainya yang merupakan kaki tangan F untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja, atas F bukan sedikit.
"Kita yakin bahwa dalam kasus ini telah diatur adanya pengurangan barang bukti oleh kelompok mafia hukum di PN Tanjungbalai. Sehingga F hanya menjalani rehabilitasi seakan-akan F hanya korban narkotika," ucapnya. (int)
Ilustrasi. |
Anehnya, dalam persidangan, JPU justru menuntut F dengan pasal 127 Undang Undang Narkotika tahun 2009.
Surya Abdi Lubis, Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungbalai menilai penegakan hukum terhadap F diduga menyimpang. Ia menduga ada kongkalikong antara pihak kejaksaan dan hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Osma ini, komitmen penegakan hukum terkait pemberantasan Narkotika di Tanjungbalai sepertinya hanya simbol belaka.
"Kita patut menduga bahwa kasus ini telah dimain-matakan oleh oknum mafia penegak hukum, sehingga F bisa menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Selain itu, kata Osma, permainan mafia hukum antara penyidik kepolisian jaksa dan hakim sepertinya dikondisikan, sehingga kasus ini berjalan dengan lancar.
"Kasus ini tergolong cepat penanganannya. Sehingga kita patut menduga bahwa kasus ini telah dikondisikan. Sebab banyak kasus lain terlihat lama penangannya di kejaksaan dan pengadilan. Ada apa ini?" ungkap Osma.
Untuk itu, Osma berharap kepada Komisi Yudisial Mahkamah Agung serta Kejagung RI segera bertindak melakukan menitoring terhadap kasus ini. Agar penegakan hukum selaras dengan komitmen pemerintah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa hal itu wajar-wajar saja. Menurut Sinulingga, selama penyidik dapat melengkapi berkas, barang bukti saksi-saksi dalam satu hari pun tersangka dapat dilimpahkan.
"Itu wajar-wajar saja selama penyidik dapat melengkapi berkasnya serta saksi-saksi tersangka dapat dilimpah ke kejaksaan," ujarnya seraya mengatakan bahwa F diproses selama 40 hari.
Namun, terkait pasal yang diterapkan untuk F, serta penanganan kasus 2 tersangka lainya yang juga terlibat atas penangkapan F, Sinulingga mengatakan akan mempertanyakan hal itu terlebih dahulu ke Kapolsek Tanjungbalai Selatan.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Ketika dicoba konfirmasi Kejari dan Ketua Pengadilan tidak berhasil ditemui.
Dalam berita sebelumnya, pemilik mobil mewah Toyota Vellfire warna putih B 13 PIN seharga Rp989 juta yang ditinggal F di Jalan Julius Usman, Jumat (10/6), telah dijatuhi vonis rehabilitasi 8 bulan dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.Vonis rehabibilitasi yang dijatuhkan kepada F dan membuat warga bertanya-tanya serta curiga ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Padahal, saat ditangkap di Labuhanbatu, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api (pistol) jenis FN produksi Cheko, ganja seberat 33,51 gram dan alat hisap sabu, kertas tiktak, dua buah HP dan kaca irex bekas pakai sabu diputus.
Taufik Hidayat Aktivis LSM Mandiri Kota Tanjungbalai mengatakan, jatuhnya rehabilitasi terhadap F diduga karena adanya permainan oknum hakim dengan bandar Narkotika tersebut.
"Wajar kita menduga bahwa kasus F ini dikondisikan. Karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai tidak layak," kata Taufik.
Taufik juga mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya F ditangkap atas penangkapan 2 orang pelaku narkotika lainya yang merupakan kaki tangan F untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja, atas F bukan sedikit.
"Kita yakin bahwa dalam kasus ini telah diatur adanya pengurangan barang bukti oleh kelompok mafia hukum di PN Tanjungbalai. Sehingga F hanya menjalani rehabilitasi seakan-akan F hanya korban narkotika," ucapnya. (int)
0 comments:
Post a Comment