TobaTimes-Di salah satu tangkahan Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, terdapat aktivitas bongkar muat tabung gas elpiji 3 kg, Minggu 21 Agustus 2016. Rencananya, tabung yang bertuliskan ‘Hanya Untuk Masyarakat Miskin’ Tanjungbalai itu akan dikirim ke Panipahan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pantauan koran ini, tabung-tabung gas elpiji 3 kg itu diletakkan terpisah dengan tabung gas elpiji ukuran 12 kg di dalam kapal Boat GT.10 Nomor 387/TTB KM. Berkat Baru. Jumlah tabung ada ratusan. Tabung gas elpiji ukuran 3 kg diperkirakan sebanyak 130 tabung dan ukuran 12 kg berkisar 100 tabung.
Semula tidak ada yang janggal dalam aktivitas bongkar muat tabung gas tersebut. Kecurigaan baru muncul ketika pekerjanya memuat tabung elpiji 3 kg yang ada tulisan ‘hanya untuk masyarakat miskin" ke dalam boat.
Menyadari ada kejanggalan, METRO kemudian menemui Mandor Lapangan bernama Usman Panjaitan (43), warga Tanjungbalai. Usman menjelaskan, tabung-tabung gas tersebut diambil dari Toko Win Gas, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai. Pemiliknya biasa dipanggil Acuan. Sedangkan satu lagi dari Jalan Gereja Tanjungbalai.
“Kita hanya disuruh menjemput dan memuat ke boat," kata Usman.
Ketika ditanya alasannya kenapa tabung gas berukuran 3 kg yang ada tulisan ‘hanya untuk masyarakat miskin" ke dalam boat juga ikut dimuat ke dalam boat, Usman lagi-lagi mengaku sama sekali memahaminya. “Kami hanya memuat. Soal itu, tanyakan aja ke toke Acuan,” elak Usman.
Ia mengaku sama sekali tidak paham mengenai prosedur maupun izin pengambilan gas. Dia juga mengaku sama sekali tidak mengantongi izin pengiriman tabung gas tersebut dari Kota Tanjungbalai ke Panipahan.
“Yang ada pada kami hanya bon pembelian, soal izin dan surat lainnya tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Harianto SE mengaku geram. Dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Bambang akan menyampaikan informasi tersebut ke Komisi B.
Menurutnya, aktivitas pengiriman tabung gas 3 kg dari Kota Tanjungbalai ke Panipahan itu tidak dibenarkan. Apa yang menjadi hak masyarakat Kota Tanjungbalai seharusnya tidak boleh didistribusikan keluar Tanjungbalai.
Ia meminta seluruh pihak terkait agar mengevaluasi pengawasan distribusi elpiji, terutama elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Terhadap para pengusaha nakal harus diberikan tindakan tegas. ”Jika perlu cabut izinnya,” ujarnya. (int)
Dari pantauan koran ini, tabung-tabung gas elpiji 3 kg itu diletakkan terpisah dengan tabung gas elpiji ukuran 12 kg di dalam kapal Boat GT.10 Nomor 387/TTB KM. Berkat Baru. Jumlah tabung ada ratusan. Tabung gas elpiji ukuran 3 kg diperkirakan sebanyak 130 tabung dan ukuran 12 kg berkisar 100 tabung.
Semula tidak ada yang janggal dalam aktivitas bongkar muat tabung gas tersebut. Kecurigaan baru muncul ketika pekerjanya memuat tabung elpiji 3 kg yang ada tulisan ‘hanya untuk masyarakat miskin" ke dalam boat.
Menyadari ada kejanggalan, METRO kemudian menemui Mandor Lapangan bernama Usman Panjaitan (43), warga Tanjungbalai. Usman menjelaskan, tabung-tabung gas tersebut diambil dari Toko Win Gas, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai. Pemiliknya biasa dipanggil Acuan. Sedangkan satu lagi dari Jalan Gereja Tanjungbalai.
“Kita hanya disuruh menjemput dan memuat ke boat," kata Usman.
Ketika ditanya alasannya kenapa tabung gas berukuran 3 kg yang ada tulisan ‘hanya untuk masyarakat miskin" ke dalam boat juga ikut dimuat ke dalam boat, Usman lagi-lagi mengaku sama sekali memahaminya. “Kami hanya memuat. Soal itu, tanyakan aja ke toke Acuan,” elak Usman.
Ia mengaku sama sekali tidak paham mengenai prosedur maupun izin pengambilan gas. Dia juga mengaku sama sekali tidak mengantongi izin pengiriman tabung gas tersebut dari Kota Tanjungbalai ke Panipahan.
“Yang ada pada kami hanya bon pembelian, soal izin dan surat lainnya tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Harianto SE mengaku geram. Dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Bambang akan menyampaikan informasi tersebut ke Komisi B.
Menurutnya, aktivitas pengiriman tabung gas 3 kg dari Kota Tanjungbalai ke Panipahan itu tidak dibenarkan. Apa yang menjadi hak masyarakat Kota Tanjungbalai seharusnya tidak boleh didistribusikan keluar Tanjungbalai.
Ia meminta seluruh pihak terkait agar mengevaluasi pengawasan distribusi elpiji, terutama elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Terhadap para pengusaha nakal harus diberikan tindakan tegas. ”Jika perlu cabut izinnya,” ujarnya. (int)
0 comments:
Post a Comment