25.8.16

Punya Pistol dan Granat, Bandar hanya 8 Bulan

TobaTimes-Masih ingat kasus pengemudi mobil mewah Toyota Vellfire warna putih  B 13 PIN seharga Rp989 juta yang lari meninggalkan mobilnya di Jalan Julius Usman, Jumat (10/6). Saat ini F yang diduga sebagai bandar sabu itu telah dijatuhi vonis rehabilitasi 8 bulan dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Vonis rehabibilitasi yang dijatuhkan kepada F membuat warga bertanya-tanya, dan curiga ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Padahal saat ditangkap di Labuhanbatu, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api (pistol) jenis FN produksi Cheko, ganja seberat 33,51 gram dan alat hisap sabu, kertas tiktak, dua buah HP dan kaca irex bekas pakai sabu diputus.

Informasi diperoleh kasus F ternyata telah mendapat keputusan hukuman dari Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai. Dimana PN Tanjungbalai menjatuhkan hukuman bahwa F harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan. Keputusan sidang ini dianggap ganjil oleh warga.

Berdasarkan urutan kronologi, pengkapan F oleh pihak kepolisian Mapolsek Tanjungbalai Selatan bahwa F ditangkap atas pengembangan setelah tertangkapnya tiga orang pelaku tindak kejahatan narkotika.

Dalam penangkapan F yang kabur ke Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa mobil mewah Toyota Vellfire warna putih B 13 PIN yang ditinggal kabur jalan.

Selain itu, dalam pelarian F ke Labuhanbatu, petugas juga menemukan narkotika jenis ganja di kamar F seberat 33,51 gram dan 4,06 gram serta sepujuk senjata api berjenis FN produksi Cheko.

Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan, polisi kembali menemukan barangbukti sejumlah kertas kecil transparan dan bekas alat hisap narkoba serta satu kotak berisi 40 butir peluru aktif disalah satu rumah F di Pasar X Sijambi Km6 Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Namun ironisnya F hanya dihukum rehabilitasi selama delapan bulan. Keputusan pengadilan ini membuat warga bertanya-tanya atas penanganan kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai terlihat seakan-akan menutupi kasusnya, Humas Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Ahmad Rizal SH yang awalnya memerima wartawan koran ini masuk ke ruangnya langsung mengusir wartawan dengan alasan jam istirahat dan makan siang.

"Kasus yang mana, jam istiharat ini saya mau makan nanti lah itu," ujarnya dengan nada marah  kepada awak media ini.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diproleh awak media ini, di PN Tanjungbalai F ternyata hanya dituntut pihak Kejakasaan Negeri Kota Tanjungbalai dengan Hukuman 1 Tahun Penjara. Namun pihak PN Tanjungbalai menjatuhkan hukuman rehabiliasi selama 10 bulan dipotong masa tahanan dua bulan. Sehingga F menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

Terpisah menaggapi hal ini Ketua LSM Mandiri Taufik Hidayat berharap kepada Pihak Makmah Agung RI serta Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan serta evalusi dijajaran anak buahnya di Kota Tanjungbalai.

Taufik menyatakan bahwa kecurigaan publik atas penangan hukum atas tindak pidana Narkotika di Tanjungbalai sepertinya sudah diperjual belikan.
"Harapan kita pihak Mahkamah Agung maupun Kajagung RI harus melakukan monitorong kepada bawahannya atas penanganan tidak pinadana narkotika di Tanjungbalai yang sepertinya diduga diperjual belikan. Sebab seorang tersangka yang cukup memiliki alat bukti berupa narkotika dan senjata api hanya direhap dan ini menjadi dasar kecurigaan publik atas penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, pengemudi mobil mewah Toyota Vellfire warna putih  B 13 PIN lari meninggalkan mobilnya saat dikejar petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan. Diduga ketiga penumpang mobil tersebut kabur meninggalkan mobil mewah dengan harga Rp989 juta itu karena membawa narkoba. Peristiwa itu terjadi di Jalan Julius Usman, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jumat (10/6) sekira pukul 17.30 WIB.

Informasi diperoleh, pengemudi mobil meninggalkan mobilnya yang ditaksir harganya mencapai Rp989,6 jutaan dan kabur. Mobil tersebut diamankan petugas Polsek Tanjungbalai Selatan dengan mengunakan police line.

Mobil yang ditumpangi tiga pria tersebut dikejar petugas dari Kampung Baru menuju inti Kota Tanjungbalai. Namun ketiga penumpang mobil berhasil kabur dari kejaran petugas.
"Sempat kejar-kejaran dari Kampung Baru menuju inti kota, tapi mereka berhasil kabur duluan," kata seorang petugas yang sempat mengikuti  mobil mewah yang diduga ditumpangi tiga pria itu.

Sementara Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Rahman Takdir Harahap membenarkan anggotanya mengejar mobil Toyota Vellfire B 13 PIN warna putih tersebut sebelum berhenti di Jalan Julius Usman.

"Sempat dikejar tadi tapi ketinggalan di sana. Anggota yang ngejar tadi di Jalan Sudirman. Tiga orang kabur belum diketahui identitasnya. Masih kita selidiki. Indikasinya bawa narkoba," ujar Rahman menjelaskan belum mengetahui identitas ketiga pria penumpang mobil tersebut

Pantauan wartawan kehadiran Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Rahman Harahap bersama sejumlah anggotanya di Jalan Julius Usman sontak jadi perhatian ratusan warga. Beberapa saat kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya membuat police line di sekitar mobil dan mengempeskan ban mobil.

Hingga Jumat menjelang malam keberadaan mobil mewah yang parkir di Jalan Julius Usman masih jadi perhatian warga dan pengendara yang melintas. Informasi yang beredar sebelum petugas tiba di lokasi, warga melihat tiga pria keluar dari mobil dengan tergesa-gesa. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment