8.12.16

Jessica Punya Bukti Baru, Belum Terungkap di Persidangan

Jessica Kumala Wongso

TobaTimes, Jakarta - Terpidana Jessica Kumala Wongso masih berupaya mencari bukti baru untuk melakukan banding setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ketua Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan baru. Temuan itu dimasukkan ke dalam memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto mengaku menemukan adanya barang bukti yang tidak pernah diungkap di persidangan. Barang bukti itu berupa 64 gb flash disk.

“Dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan,” ucapnya di PN Jakpus, Rabu (7/12).

Otto bertanya dari mana munculnya hal tersebut dan sama sekali tidak tahu menahu perihal adanya barang bukti berupa 64 gb flash disk itu. “Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 gb flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kita heran juga kenapa,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan yang berbeda dengan keterangan saksi saat memberikan keterangannya di pengadilan.

“Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita,” katanya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment