Ditangkap karena status Facebook. |
TobaTimes, Bandung - Berhentilah membuat status-status provakatif atau bernada menghina agama di Facebook. Selain menimbulkan perpecahan, itu akan membuat Anda akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menerangkan, pelaku berulang kali memposting kata-kata yang menghina agama Islam lalu mengunggahnya ke Facebook.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (7/12/16) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan kami lakukan di Kota Bandung,” kata dia Kamis (8/12/16).
Pelaku mengunggah kata-kata berbau penebar kebencian bukan hanya sekali, melainkan sudah berulang kali.
Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari pelaku yang tubuhnya bertato itu.
“Print-out akun Facebook “Martien Zeegeer” yang berisi kata-kata penyebaran informasi. Lalu ada foto-foto akun pelaku untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” bebernya.
Dari foto ditemukan media, di tubuh pelaku terdapat tato yang menghina Islam. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandung. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment