5.12.16

Habib Rizieq: Kasus Ahok Memang Harus dengan Tekanan Massa


TobaTimes, Jakarta - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok bisa saja tak tuntas jika tak ada ada tekanan dari massa umat Islam.
Habib Rizieq
Ketua Dewan Penasihat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, mengungkapkan, kronologis pelaporan kasus tersebut dalam acara Evaluasi Aksi Bela Islam III di Markaz Syariah FPI, Petamburan, Jakarta, Minggu (4/12).

Dia menjelaskan, setelah Ahok dilaporkan pada 6 Oktober 2016, polisi seolah-olah enggan menindaklanjuti laporan dari FPI Jakarta tersebut. Keengganan itu semakin tampak setelah pihaknya berkali-kali mendatangi Bareskrim.

"Sehingga digelar Aksi Bela Islam I pada tangaal 14 Oktober di depan Bareskrim dan Balaikota,” ucapnya.

Setelah aksi tersebut, barulah laporan tersebut diproses. Karena saat Aksi 410, pihak Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Pihaknya pun juga mengikuti proses yang dijalankan Bareskrim.

"Setelah kita ikuti, kita mencium ada aroma intervensi baik dari kalangan parpol berkuasa maupun dari kalangan Istana. Sehingga polisi dalam bekerjanya menjadi kikuk. Dari atas ditekan supaya tidak berjalan, dari luar umat Islam mendorong supaya berjalan,” urainya.

Oleh karena itulah digelar kembali Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016. Dalam Aksi 411 itu, sempat terjadi sedikit letupan depan Istana. Namun sama sekali tidak berhasil memprovoksi massa aksi menjadi kerusuhan.

“Hasilnya, adalah polisi berani maju selangkah dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka,” urai Imam Besar FPI ini.

Karena itu dia mempertanyakan pendapat yang menyebutkan bahwa aksi tersebut tak ada gunanya.

“Siapa bilang (tak ada gunanya, red)? Kita ini lagi berhadapan dengan satu kekuatan politik yang luar biasa. Mereka nekan dari atas, kita harus dorong dari bawah,” tegasnya.

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mendatangi Mabes Polri untuk berdialog dengan dengan Kapolri. GNPF MUI meminta Ahok harus ditahan sebagaimana para tersangka kasus penistaan agama sebelumnya. (Sumber: pojoksatu.id/TT/int)

0 comments:

Post a Comment