Ilustrasi. |
Penyegelan ini disaksikan umat serta majelis Gereja HKBP Syalom Auduri.
Jauh hari sebelumnya, Pemkot Jambi sebenarnya telah melakukan penyegelan gereja itu dalam surat Walikota Jambi era dr Bambang Priyanto tanggal 14 Desember 2011 lalu.
Penyegelan gereja dilakukan sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2011.
Kini penyegelan langsung kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi pun dilakukan kembali di era Pemerintahan Kota Sy. Fasha.
PLT Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan kepada umat gereja, bahwa penyegelan dilakukan hanya kepada bangunannya saja.
"Kami hanya taunya bangunan ini tidak berizin sehingga kami segel, adanya aktivitas apa di gedung ini kami tidak tahu dan tidak kami larang, intinya bangunannya saja yang kami segel," ujarnya didepan umat Gereja HKBP Syalom Auduri. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment