TobaTimes, Mandoge - Polsek Bandar Pasir (BP) Mantoge Polres Asahan mengamankan 26 ballpress pakaian bekas. Pakaian bekas ilegal itu diamankan dari mobil pick up Mitsubishi L300 BK 8744 YE, saat melintas dari jalan lintas Bandar Pasir Mandoge, Rabu (7/12), malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Monza diamankan. |
Chandra menerangkan, penyelundupan pakaian bekas ini terungkap ketika pihaknya melakukan razia gabungan yang digelar Polsek Bandar Pasir Mandoge bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Asahan.
Saat itu, petugas menghentikan mobil pick up Mitsubishi L300 karena merasa curiga dengan isi muatan yang melebihi kapasitas. Selain itu, si sopir Adi Susila juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi barang bawaannya saat dilakukan pemeriksaan.
Chandra menyebutkan, tersangka beralamat di Jalan Kenangan Lk V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Adi Susila diamankan di sel.
“Selesai pemeriksaan, Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyelidikan, sebelum diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung,” ucap Candra.
Sementara itu, tersangka Adi Susila mengaku hanya sebagai sopir yang ditugasi untuk mengantarkan monza tersebut ke daerah Simalungun. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kepada siapa barang ilegal itu akan diserahkan.
“Nggak tahu saya punya siapa ballpress-nya. Tapi kalau nanti sudah sampai di Simalungun, akan ada yang menghubungi dan mengambilnya,” sebut Adi Susila. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment