TobaTimes, Jakarta - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah natal di gedung Sabuga ITB, Bandung, Selasa (6/12). Aksi intoleran itu dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS).
Acara kebaktian dibubarkan. |
Anggota Komisi III ini mengatakan, tragedi intoleransi tersebut tidak akan terjadi kalau negara benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya seperti natal, idulfitri, waisak, galungan, imlek, dan sebagainya.
Masinton pun meminta polisi bertindak tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung tersebut. Sebab, perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana.
"Aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan," tegas dia.
Masinton menjelaskan, peristiwa bermula ketika pihak PAS menolak acara itu dilaksanakan di gedung Sabuga. Mereka meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja.
PAS menilai kegiatan tersebut melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Masinton menegaskan dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS sangat tidak berdasar.
Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan tahunan seperti natal, sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat.
Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah di luar tempat ibadah pada saat perayaan tahunan keagamaan dan dengan saling menghormati dan menghargai. (sumber: jpnn.com/int)
0 comments:
Post a Comment