1.10.16

Ratusan Koperasi di Labuhanbatu Terancam Dibekukan

TobaTimes, Rantauprapat - Sebanyak 118 dari 323 koperasi di Kabupaten Labuhanbatu akan dibekukan. Ratusan Koperasi tersebut akan dibekukan lantaran dinilai ‘sakit’ alias tidak berjalan sebagaimana aturan perkoprasian.

Peserta sosialisasi koperasi aparat desa yang diselenggarakan Dekopin Kabupaten Labuhanbatu.
“Itu jika sampai tahun 2018 mendatang tidak juga melakukan RAT serta lainnya pasti akan dibekukan. Tahun ini ada 20 dari 118 koperasi itu yang akan dibekukan,” kata Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Labuhanbatu Jarinsen Butar-butar usai acara sosialisasi koperasi aparat desa di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Jumat (30/9).

Dijelaskan, jika koperasi tidak sehat tersebut tidak juga dapat merubahnya, maka tahun 2018 akan dibubarkan keseluruhannya. Namun begitu, pihaknya akan melakukan monitoring kendala apa yang kini tengah dialami.

“Faktor diantaranya SDM, kurangnya kesadaran anggota dan pengurus untuk berkoperasi, permodalan dan lainnya. Kalau RAT tidak dilaksanakan, berarti semuanya salah. Namun kalau berubah, bisa jadi tidak semua dibekukan,” jelasnya.

Jika memungkinkan, koperasi berjenis KUD, KSU, Koptan dan KPN akan kembali dibekali agar kondisinya semakin sehat, termasuk kelengkapan administrasi, laporan perkembangan usaha dan rapat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Labuhanbatu, Sabaruddin Marpaung dalam sosialisasi itu mengatakan, koperasi memiliki visi menjadi wadah perjuangan, pembawa aspirasi dan pemberdayaan koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa.

Sedangkan misinya, memperjuangkan koperasi sebagai wadah kepentingan anggota, mengembangkan kapabilitas Dekopin sebagai mitra pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, mewujudkan Dekopin sebagai wadah yang efektip dalam menyalurkan aspirasi ekonomi sosial dan budaya.

Selanjutnya, memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan meningkatkan pendapatan anggota, membangun kerjasama strategis dangan berbagai elemen serta mendorong koperasi dalam berbagai aktifitas ekonomi, sehingga berkontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

“Dalam bergerak, Dekopin berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Keppres no 6 tahun 2011 serta keputusan Munas Dekopin tahun 2014," ujar Sabaruddin Marpaung.

Selaku mitra pemerintah, pihaknya siap melaksanakan kegiatan seperti halnya sosialisasi koperasi kepada perangkat desa dan PKK se-Labuhanbatu. “Salahsatunya terbentuknya badan usaha milik desa sesuai amanah UU Desa no 6 tahun 2014," papar Ketua Dekopin lagi.

Ditambahkan, Ronal Matio Siahaan seorang pengurus Dekopin Labuhanbatu, pihaknya berharap pemerintah memberikan dukungan penuh kepada Dekopin dan mendorong agar badan usaha milik desa terealisasi sesuai nawacita Presiden RI yakni percepatan pergerakan perekonomian kerakyatan.

“Itu sangat penting, koperasi diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk operasional Dekopin selaku pembina koperasi,” harap Ronal Matio. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment