TobaTimes - Seorang remaja belia berinisial MH (14), putri seorang nelayan di Kecamatan Bojonegara, Serang, Banten, diperkosa oleh lima orang pelaku secara bergiliran pada Juni lalu.
Ilustrasi. |
“Kita menangkap dua pelaku berinisial AS dan AR pada Selasa lalu. Kemudian keesokan harinya kita juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial PH dan SY. Sementara satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma di Mapolres Cilegon, Kamis (29/9).
Romdhon mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban diajak pelaku AR ke rumah pacarnya bernama AD di Kecamatan Puloampel, Cilegon. Sesampai di rumah AD, pelaku memaksa MH untuk menenggak minuman beralkohol disertai ancaman pembunuhan.
“Pelaku memaksa korban meminum minuman beralkohol. MH sempat menolak tapi AR memaksanya untuk minum. Karena takut dan diancam dibunuh, korban akhirnya menuruti permintaannya dan akhirnya diperkosa secara bergiliran. Kejadiannya terjadi pada 9 Juni 2016,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, para pelaku terancam dijerat atas Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korbannya masih berumur 14 tahun, maka pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment