29.9.16

4000 Pil Ekstasi Diblender


TobaTimes, Tanjungbalai - Sebanyak 2,318 gram (2,3 kg) narkotika  jenis sabu-sabu, dan 4000 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua orang tersangka dimusnahkan oleh pihak Polres Tanjungbalai. Acara pemusnahan dilakukan di Hall Polres Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/9).

Ilustrasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut  dilakukan dengan dua cara yakni melarutkan barang bukti sabu ke air panas dan memblender pil ekstasi lalu dibuang ke septic tank.

Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut  telah diuji pihak berkompeten dari laboratorium forensik Poldasu sehingga tidak diragukan keasliannya.

Ada pun 2,318 gram sabu dan 4000 butir tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka Mahyati Marpaung alias Ati dan Murizal alias Izal.

Waka Polres Tanjungbalai Kompol Anggoro Wicaksono SH SIK MH dalam sambutannya mengatakan, acara pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dan konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Dalam kesempatan itu juga ia mengajak kerja sama yang baik dari instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat agar membantu dan mendukung aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba.

"Dengan jumlah tindak pidana narkotika  yang terus meningkat setiap tahunya, menjadi bukti bahwa peran aktif dari seluruh komponen masyarakat sekalian sangat kami butuhkan, agar peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika dapat kita berantas," kata Anggoro.

“Tanpa sikap tegas dan kesadaran yang tinggi serta kewaspadaan kita untuk menolak segala bentuk peredaran, penyalahgunaan gelap narkoba, tidak mungkin pemberantasan narkoba dapat tuntas. Untuk itu diperlukan dukungan serta peran serta aktif dari kita semua untuk dapat menginformasikan kepada kami apabila mengetahuai atau mendengar adanya peredaran narkotiba di daerah tempat tingal kita," ujar Anggoro.

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti tersebut  disaksikan  langsung oleh perwakilan Wali Kota Tanjungbalai Perwakilan Kepala BNNK Tanjungbalai dan  perwakilan Kejari TBA, Kalapas Kelas II B dan Kepala Kantor BC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH serta anggotanya lainnya dalam keterangan pers mengatakan, penangkapan terhadap Ati pada bulan Juli 2016 lalu dilakukan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam informasi tersebut dikatakan ada orang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah hukum  Polres Tanjungbalai. Mendapat informasi tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan di perairan Tanjungbalai. Setelah berjam-jam menelusuri serta mencari keberadaan orang yang membawa barang haram tersebut, polisi langsung meringkus Mahyati Marpaung alias Ati.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Setelah itu petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa tersangka Ati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi Ati mengaku barang berupa 1 buah tas jinjing/tangan di dalam berisi sabu 2000 gram pil ekstasi 4000 butir milik intial TH.

Sementara tersangka Murizal ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu berat kotor 318 gram. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment