TobaTimes, Simalungun - Syahrul Pohan (50) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun selama 3 tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (27/9).
Ilustrasi. |
Pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah pernah dihukum, sengaja melakukan pencurian dan meresahkan masyarakat. Barang bukti berupa sepedamotor yang digunakan terdakwa dinyatakan dirampas oleh negara, kunci dirampas untuk dimusnahkan sementara plastik berisikan uang sebanyak Rp190 juta dikembalikan kepada saksi korban.
Atas putusan ini oleh majelis hakim yang didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba SH Nasfi Firdaus SH serta panitera pengganti Paringatan Saragih SH menyampaikan kepada JPU dan terdakwa, memberikan waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan menerima atau menolak.
Terdakwa Syahrul Pohan terlihat tampak tegang dan hampir menangis setelah mendengarkan putusan. Sebelumnya terdakwa meminta keringanan hukuman karena alasan masih memiliki anak kecil.
Sebelumnya diberitakan, Syahrul dengan mengendarai sepedamotor jenis Supra BK 2048 XAP datang ke Parkiran PT Bank Mandiri Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar. Terdakwa melihat satu unit mobil Honda Jazz BK 1633 HA milik Azuar Simanjuntak SE dan melihat uang di dalam tas di bawah jok tempat duduk depan.
Syahrul kemudian merusak pintu, namun tiba-tiba terdengar suara alarm mobil. Dengan buru-buru Syahrul masih sempat menarik tas hingga uang Rp190 juta sempat berceceran, sebelum Syahrul diamankan. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment