TobaTimes, Kisaran - Sungguh mengerikan aksi OSF (17). Karena hamil di luar nikah, bayi yang baru ia lahirkan dia dibunuh lalu ditanam di belakang rumah orangtuanya.
Ilustrasi. |
“Waktu kurasakan seperti benda keras keluar dari kemaluan, kutampung dengan kedua tangan. Kulihat lahir seorang bayi laki-laki,” ujar OSF (17) ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan, Selasa (27/9). Saat itu si bayi sempat menangis. OSF panik.
Karena takut ketahuan keluarga dan tetangga, ia spontan membekap mulut bayinya hingga berhenti menangis. Aksi OSF tak berhenti sampai di situ. Ia terus membekap mulut si bayi sampai akhirnya tidak bernafas. “Aku bekap mulutnya hingga meninggal dunia," ungkap OFS.
Setelah itu ia bangkit berdiri. Dan, di saat bangkit itu keluar ari-ari bayinya. Kemudian ia memasukkannya ke lubang WC. “Sempat aku menarik ari-ari, tapi putus,” sebut OFS.
OFS lalu mengambil air dari drum dan mencuci bayi yang masih berlumuran darah. Setelah itu, dia membersihkan kamar mandi. Setelah itu, dia mengubur bayi malang di belakang rumah orangtuanya di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
Saat itu, OFS mengira tidak seorang pun mengetahui perbuatan keji tersebut. Sebisa mungkin ia berupaya menutupi kejadian itu kepada siapa pun, termasuk kepada adik, orangtua, dan juga keluarga yang lain. Apalagi selama ini, OFS juga tidak pernah bercerita jika dia tengah berbadan dua.
Sejak Jumat 16 September itu, OFS berusaha tutup mulut. Sejak itu, ia juga irit bicara. Lalu, Senin 19 September siang sekira pukul 13.00 WIB, penduduk di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, heboh kabar penemuan mayat bayi laki-laki di halaman belakang rumah orangtua tersangka.
Kabar tentang penemuan mayat bayi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Kebetulan, OFS diketahui kabur dari rumahnya sejak penemuan mayat bayi laki-laki itu. Polisi pun curiga. Kemudian mencari tahu keberadaan OFS. Belakangan diketahui OFS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Mabar, Medan.
“Dari hasil penyidikan anggota kita mencurigai tersangka yang pada saat itu tiba-tiba berangkat ke Mabar," kata Waka Polres Asahan Kompol Triyadi SIK, saat menyampaikan press release di hadapan sejumlah wartawan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan diduga ibu bayi sebagai pelakunya, karena pada saat penemuan mayat, ibu bayi melarikan diri," pungkas Triyadi lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ibu bayi melarikan diri ke Mabar, kemudian mereka langsung melakukan penangkapan terhadap OFS, dari salah satu kediaman orangtuanya dari Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. “Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, si ibu bayi mengakui perbuatannya,” tandas Triyadi.
Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 342 subsider 341 subsider Pasal 80 ayat 4, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment