28.9.16

Berjudi, 4 PNS Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

 
Ilustrasi

TobaTimes, Simalungun - Empat terdakwa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap saat main judi jenis leng hanya dituntut dua bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (26/9).

Keempat terdakwa adalah MS (49), JS (53), TN (54) dan DS (73) merupakan PNS dan pensiunan ditangkap bersama HS (43). Kelimanya warga Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Jaksa penuntut umum Agus Vernando Sinaga SH menjerat pasal 303KUHPidana tentang perjudian.

Ketika kelima terdakwa mendegarkan tuntutan dari jaksa, mereka langsung mengajukan secara lisan kepada majelis hakim untuk supaya hukumannya dikurangi mengingat bahwa mereka sudah tua.

Majelis Hakim Ketua Tiares Sirait SH dibantu dua orang anggota Justiar Ronal SH, Novarina Manurung SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.

“Kelima terdakwa tidak dilakukan penahanan karena alasan masih kooperatif,” kata Humas Justiar Ronald SH yang juga merupakan salah satu anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.  

Menurut Jaksa Augus Vernando Sinaga SH, para terdakwa ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 WIB di warung kopi milik Musik Sinaga (Op Irene Sinaga) yang terletak di Jalan Pendidikan depan Gereja GKPS Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi tersebut sedang berlangsung permainan judi jenis leng.

Selanjutnya polisi mendatangi lokasi dan menangkap para terdakwa.

Para terdakwa mengakui mereka telah melakukan perjudian jenis leng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan dengan menggunakan kartu joker yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggunakan 2 set kartu joker. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment