22.11.16

Menunggak Pajak Rp854 Juta, Pengusaha Taput Ditahan


TobaTimes, Siantar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap penanggung pajak berisinial BL (50).
Ilustrasi.
Ia adalah wajib pajak orang pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp854.484.916. Penyenderaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Senin (21/11).

Moh Nthai selaku Kabid P2 Humas DJP Sumatera Utara II memaparkan, BL adalah pengusaha perorangan pemilik toko bahan bangunan. BL juga ditengarai memiliki sejumlah usaha lain, yaitu rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan serta minum dan sebuah stasiun radio yang keseluruhannya berlokasi di kota Tarutung.

"BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya, laporan pajak terakhir adalah pada Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dengan status nihil," jelasnya.

Usai diserahkan ke Lapas, BL ditempatkan di ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lain. "Penanggung pajak akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. Penanggung pajak akan dilepaskan jika melunasi tunggakan beserta biaya penagihan," lanjutnya.

Dia menjelaskan, tidak ada perlawanan yang dilakukan BL ketika diamankan. "Nggak, ngaak ada perlawanan ketika BL kita tangkap. Dia pasrah karena sudah tahu kesalahannya. Dan ini hanya penahanan sementara. Kalau besok dibayar, langsung dilepaskan. Ini bukan pidana, ini upaya paksa terakhir agar dibayar," imbuhnya.

Sebelum dilakukan penyanderaan, Nthai menuturkan bahwa pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap wajib pajak. "Wajib pajak sudah diberikan surat teguran, surat paksa, serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Nthai mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menawarkan BL untuk mengikuti amnesty pajak. Akan tetapi BL tetap tidak bersikap kooperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan yang merupakan upaya maksimal untuk memaksa wajib pajak melunasi tunggakannya.

"Penyanderaan (Gijzeling) tersebut dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak bandel yang tidak mau memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak," ucapnya.

Nthai juga memaparkan, berbagai upaya yang akan digalakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, di antaranya adalah penyitaan aset wajib pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta penyanderaan.

KPLP Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Batara Hutasoit membenarkan pihaknya sudah melakukan penahannan terhadap BL. "BL kita tahan di blok sandera pajak, blok khusus. BL sendiri di ruangan itu. Tidak ada fasilitas yang diberikan kepada BL, sama dengan tahanan lain," jelasnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment