24.11.16

Kasus Dugaan Penipuan Bupati Madina di-SP3


TobaTimes, Madina - Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani SIK menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2) atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan terlapor Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution.

Kuasa hukum Bupati Madina Ridwan Rangkuti menerima SKP2 penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan.
SP3 tersebut bernomor S-Tap/177.b/XI/2016/RESKRIM tertanggal 21 November 2016 tentang Penghentian Penyidikan ditandatangani Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani SIk.

Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan. “Iya benar, prosesnya sudah dihentikan, karena (uangnya) sudah dikembalikan,” sebut Rudi.

Sementara kuasa hukum Bupati Madina yakni Ridwan Rangkuti menjelaskan, SKP2 tersebut diterbitkan pada tanggal 21 November dan telah diserahkan penyidik kepada pihaknya di ruang kerja wakil bupati disaksikan sendiri oleh Wakil Bupati M Ja’far Sukhairi Nasution dan Kasat Reskrim AKP Henro Sutarno.

Menurut Ridwan, SKP2 tersebut diterbitkan dan ditandatangani Kapolres setelah semua saksi-saksi diperiksa termasuk saksi korban yaitu H Tahjudin Pardosi.

Kasus yang bermula dari berkas perkara pengaduan pengacara yaitu H Tahjudin Pardosi, yakni Razman Arif Nasution terhadap Dahlan Hasan Nasution tentang dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp700 juta yang dipinjam Dahlan Hasan dari Tahjudin Pardosi. Razman melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Ini perkara pengaduan Razman Arif ke Mabes Polri, lalu dilimpahkan ke penyidik Polda Sumut kemudian ke Polres Madina. Penyidik Polres Madina langsung melakukan pemanggilan saksi-saksi yang kami ajukan, yaitu orang-orang suruhan Bupati untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Mereka itu adalah Ikhwan Lubis, Imbalo Nasution, Ahmad Sukhairi Nasution alias Lian HBN, Hj Nurhayati Lubis (istri saksi korban Tahjudin Pardosi), Nukmah Marsela Lubis, Iqbal Ansari Lubis, dan saksi lainnya,” bebernya.

Penyidik juga telah memeriksa Habibi Pardosi (anak kandung Tahjudin) dan keluarga Tahjudin yang ikut menyaksikan pengembalian pinjaman tersebut jauh sebelum Razman membuat laporan ke Mabes Polri.

“Berdasarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta hukum bahwa benar Dahlan Hasan Nasution telah mengembalikan sebagian besar pinjaman,” ungkap Ridwan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewilayahi Tabagsel itu juga menjelaskan, awalnya, penyidik Polres Madina mendatangi Tahjudin Pardosi di kediamannya di Desa Hutabargot Nauli. Saat itu, Tahjudin merasa kaget karena Polisi mendatanginya.

Tahjudin tidak mengetahui bahwa kuasa yang diberikannya kepada Razman Arif Nasution untuk menagih hutang kepada Dahlan Hasan telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Sehingga Tahjudin Pardosi menyatakan permasalahan pinjaman uang tersebut telah selesai sesuai dengan butir-butir kesepakatan antara Tahjudin Tahjudin Pardosi dengan Dahlan Hasan Nasution dan disaksikan para saksi-saksi dari kedua belah pihak.

“Kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan bahwa pengaduan Razman Arif Nasution tidak cukup bukti menurut hukum dan penyidikannya dihentikan. Sebagai kuasa hukum Bupati, sejak awal saya berkeyakinan bahwa penyidik akan menghentikan penyidikan perkara karena tidak ada kerugian yang diderita oleh Tahjudin Pardosi. Sehingga tidak terpenuhi unsur penipuan atau penggelapan,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, keputusan Kapolres menghentikan penyidikan perkara tersebut tanpa intervensi, dan semua proses penyidikan perkara telah berjalan secara terbuka, transparan, dan independen.

“Saya berharap masyarakat menghormati keputusan penyidik karena mereka pasti sudah bertindak profesional, transparan dan tanpa tekanan dalam mengambil keputusan menghentikan penyidikan perkara,” pungkasnya. (TT/int)


0 comments:

Post a Comment