20.11.16

Hamili Siswi SMP Secara Bersamaan, Langsung Masuk Penjara Usai Nikah


TobaTimes - Seorang anak muda bernama Doni S (20) langsung mendekam di penjara setelah akad nikah. Pasalnya, pria ini menghamili dua siswi SMP secara bersamaan.

Ilustrasi.
Dua anak di bawah umur yang dihamili Doni yakni , DV (14) dan AS (15). Keduanya adalah pacar Doni. Kini, DV hamil lima bulan, sedangkan AS hamil delapan bulan. Keluarga DV dan AS sama-sama melaporkan Doni ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Namun keluarga DV mencabut laporannya dan menuntut Doni segera menikahi DV. Tuntutan itu dipenuhi Doni hingga akhirnya Doni dan DV menikah di Masjid Polres Ngawi.

Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Ngawi, itu menikahi DV (14) pada Minggu (13/11). Usai melangsungkan pernikahan, Doni kembali dimasukkan ke dalam sel untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan pencabulan terhadap AS. Keluarga AS meminta agar proses hukum terhadap Doni tetap berjalan.

Ibunda Doni tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan anaknya harus masuk kembali ke dalam penjara usai melangsungkan akad nikah. Bahkan, ia nyaris pingsan.

Hal serupa juga dialami DV. Pengantin perempuan yang masih duduk di bangku kelas 9 SMPN setempat itu menangis meraung-raung, sambil memeluk erat suaminya. DV tidak rela pria yang baru menikahinya dibawa kembali ke sel tahanan.

Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono membenarkan kejadian ini. Eko mengatakan, tersangka terpaksa menikah di mapolres lantaran keluarga DV mendesak pertanggungjawaban dari tersangka Doni.

“Usai pernikahan tersangka kembali masuk jeruji besi, untuk proses terhadap kasus satunya yang ia alami saat ini,” katanya pada Memorandum (grup pojoksatu).

Ia mengatakan, meskipun tersangka Doni telah lepas dari kasus yang satu lantaran laporan keluarga DV dicabut dan meminta proses kekeluargaan, namun untuk proses kasus satunya lagi yang menimpa AS tetap berjalan.

“Untuk kasus yang menimpa AS, kepada tersangka proses tetap berlanjut. Tersangka tetap diperiksa melalui unit PPA yang kini tengah menanganinya,” tambah Eko.

Ia menambahkan bahwa tersangka bisa saja dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment