TobaTimes, Siantar - Abdul Hasan (48), mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Jumat (25/11) sekira pukul 16.00 WIB. Kedatangan warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu ke Polres Siantar guna melaporkan Ir Wesly Sidabutar (53).
Ilustrasi. |
Abdul Hasan, mengaku telah ditipu oleh Ir Wesly Sidabutar sebesar Rp94,5 juta. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan pengaduannya dan menangkap pelaku yang berdomisili di Padang Bulan Kota Medan dan Jalan Sakti Lubis No 7 R Medan Amplas Kota Medan.
Kepada petugas, Hasan menceritakan, penipuan bermula pada Rabu (5/9), sekira pukul 10.00 WIB, ia (korban Abdul Hasan) pergi ke kantor UPTD Pematangsiantar, yang terletak di Jalan Ade Irma Suriyani, untuk melaksanakan rapat pengerjaan proyek.
Lalu, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selesai rapat, yang pada pada saat itu terlapor mengajak pelapor ke ruangan kerjanya. Setelah berada di dalam ruangan, terlapor mengatakan kepada pelapor “Pinjam dulu uang Pak Hasan, minta tolong dulu Pak Hasan nanti saya kembalikan”.
Pelapor menjawab “Berapa yang mau dipakai? Jawab terlapor “Rp100 juta dan pasti saya kembalikan dua minggu lagi”. Pelapor menjawab “Saya tidak ada uang kontan, yang ada cek kontan, itu pun hanya Rp94,5 juta,” dijawab terlapor.
Selanjutnya, pelapor menyerahkan cek kontan dari Bank Sumut dengan No seri, CI454929 senilai Rp94,5 juta yang disaksikan oleh saksi Mhd Chaidir.
Setelah dua minggu kemudian pelapor mendatangi terlapor untuk menagih uangnya. Namun pada saat itu terlapor mengatakan kepada terlapor ”Sabar Pak Hasan, bulan depan pasti saya bayarkan”. Namun hingga sampai saat ini, terlapor belum juga mengembalikan uang pelapor tersebut.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Isril Noer, melalui Kanit I SPKT Ipda Zulkarnain membenarkan telah menerima laporan pelapor.
“Benar laporan korban sudah kita terima. Kini kasusnya dalam penyelidikan kita, dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment