TobaTimes - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.
Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya. |
Selain hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan. Gatot terlihat menundukan kepala sepanjang majelis hakim membacakan vonis terdakwa.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Djaniko Girsang tersebut, JPU telah menghadirkan 48 saksi dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), lembaga penerima dana serta 3 saksi ahli dari dari pihak JPU dan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, mantan Gubernur Sumut ini didakwa telah menitipkan sejumlah nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diberikan kucuran dana hibah dan bansos dari tahun anggaran 2012-2013.
Gatot juga diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan 14 LSM fiktif sehingga menerima dana hibah bansos.
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp. 2,89 Miliar subsider 4 (empat) tahun kurungan.
JPU juga mendakwa Gatot telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 51 ayat 1 KUHP. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment