TobaTimes, Palas - Sebanyak 109 aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS ditetapkan menjadi penjabat kepala desa (Kades) di Kabupaten Palas.
Ilustrasi. |
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Palas H Ali Sutan Harahap. ASN yang diangkat berasal dari pegawai UPTD, pegawai Kantor Camat, dan Sekdes yang sudah PNS.
Plt Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) Palas GT Hamonangan Daulay mengatakan, mereka yang diangkat sebagai penjabat itu bukan sebagai Camat, Sekcam, maupun Kasi Pemerintahan di kecamatan masing-masing.
"Kita memberikan kesempatan kepada ASN yang berdomisili di desa maupun di kecamatan,” ungkapnya.
Diterangkan, masa tugas ASN yang diangkat sebagai penjabat Kades itu kurang lebih satu bulan. Terhitung mulai habis jabatan Kades sampai terpilihnya Kades yang baru pada tanggal 17 Desember dan sampai pelantikan 23 Desember mendatang.
“Pengangkatan penjabat Kades itu sebenarnya bertujuan untuk mengisi vakum of power (kekosongan kepemimpinan) di tingkat desa, karena Kades di desa bersangkutan telah habis masa jabatannya, bukan karena Kades itu bermasalah,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Asistem Pemerintahan Palas itu.
Untuk itu, kata GT, pihaknya mengimbau kepada seluruh penjabat Kades supaya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
“Penjabat kades diharapkan netral tanpa berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka (penjabat kades, red) harus bisa mengantarkan pesta demokrasi di desa itu dengan aman dan kondusif,” pungkasnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment