24.11.16

Buni Yani Tidak Ditahan, Tapi Dicekal


Buni Yani.

TobaTimes, Jakarta - Penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dengan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok di media sosial ramai dibincangkan publik. Terlebih Buni sempat ditahan semalam, tak seperti Ahok yang bisa langsung keluar dari Mabes Polri dengan status tersangka tanpa ditahan.

Nah, hari ini, Kamis (24/11/2016), Buni Yani akhirnya juga tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan.

"Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/16).

Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif dan subjektif penyidik. “Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik,” kata Awi.

Sedangkan alasan subjektifnya, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya.

“Barang bukti juga sudah kami amankan semua,” tandas Awi. (TT/int)


0 comments:

Post a Comment