TobaTimes, Siantar - Seorang kuli bangunan berhasil merayu seorang siswi SMP berinisial NI (14). MS (21), kuli itu, berjanji bertanggung jawab sehingg MI pasrah diacbulinya.
Iustrasi. |
Meski sudah ditolak, namun tidak membuat upaya MS langsung kandas. Bahkan, MS semakin ‘mempertajam’ bujuk rayunya agar NI melayani permintaan MS.
Setelah MS melontarkan kata-kata akan bertanggungjawab atas perbuatannya, MS pun berhasil melampiskan niatnya itu.
Singkat cerita, tak berapa lama hubungan tersebut tercium sampai kepada keluarga NI. Keluarga NI yang tidak terima putrinya dicabuli, lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Siantar.
Kanit PPA Polres Siantar Iptu Malon Siagian, mengatakan, tersangka sudah diamankan pada Kamis (24/11) dari tempatnya bekerja. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment