TobaTimes, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rencananya akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri besok, Selasa (22/11/16) besok. Hingga siang ini, belum keputusan apakah Ahok ditahan atau tidak.
Ahok. |
Boy mengatakan, belum ada pembahasan rencana penahanan Ahok. Polri sebelumnya menegaskan penahanan merupakan hak penyidik yang didasari alasan subyektif dan obyektif.
"Sejauh ini belum ada, (tapi) sifatnya setiap tersangka bisa dilakukan penahanan. Dalam waktu 1 minggu akan dituntaskan berkas perkara dalam tahap ke satu," sambungnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok, yang dua kali diperiksa.
Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.
Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 10 orang saksi kasus Ahok hingga Jumat (18/11). Pemeriksaan dipercepat agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan. (dtc/int/TT)
0 comments:
Post a Comment