Ilustrasi. |
TobaTimes - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap HD (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) karena mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Selain HD, polisi juga menangkap seorang pembeli berinisial AF (54), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot).
Dari keduanya didapati tiga paket sabu seberat kurang lebih dua gram. Selain itu, petugas juga menyita kotak kayu, yang digunakan HD untuk menyembunyikan sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap AP (46) di Jalan Cendana, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,08 gram brutto senilai Rp 1,3 juta yang disembunyikan di kantong celana.
"Terdapat tiga pelaku, dua diantaranya satu jaringan. Selanjutnya, kami akan lakukan pengembangan terhadap tangkapan ini," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah seperti diberitakan media lokal Samarinda Pos.
Sementara itu, HD yang berasal dari Sulawesi itu mengaku baru tinggal di Samarinda selama kurang lebih empat bulan terakhir.
HD terpaksa menjual narkoba karena semenjak pindah ke Samarinda, suaminya belum juga mendapatkan pekerjaan. "Hingga saat ini suami saya belum dapat kerjaan. Untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari saya terpaksa jual sabu," ucap ibu dua anak itu. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment