17.12.16

Lewat Medsos, Gadis Belia Dijual untuk Fantasi Seks


TobaTimes - Seorang gadis belia bernama Mela (17) (nama samaran), menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Anak baru gede (ABG) ini dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh Nia Juniarti (18), warga Sidotopo Gang Sekolah Nomor 6 Surabaya.
Ilustrasi.
Bahkan, korban diminta untuk memenuhi fantasi seks para pelanggannya dengan cara threeshome alias bercinta satu pria dengan dua wanita.

Kasus ini berhasil dibongkar, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap basah pelaku Nia Juniarti sebagai mucikari sekaligus PSK bersama korban Dita ketika melayani pelanggannya di sebuah kamar hotel Sulawesi Jalan Embong Cerme, Surabaya, Rabu (14/12/16).

Terdengar suara isak tangis korban saat diamankan ke kantor Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ia merasa tidak tahu apa-apa dan hanya menuruti kemauan tetangganya itu yang sudah diangkap sebagai kakak kandungnya tersebut.

Namun, gadis berkulit putih ini, enggan berbicara kepada wartawan dan hanya diam membisu sembari meneteskan air mata.

Modusnya, pelaku Nia mengajak korban yang merupakan tetangga itu untuk menemaninya berkencan dengan pelanggan. Jadi pria hidung belang itu langsung diservis oleh Nia dan Dita alias bercinta tiga orang (threesome).

Untuk menjajakan dirinya dan korban, Nia mengiklankan layanan esek-esek di sebuah group facebook ‘WP K*mcil Surabaya’. Pelaku menawarkan kepada pelanggan untuk  seks party (threesome) dengan paket dirinya bersama korban. Pelaku mematok tarif sekali kencan sebesar Rp 750 ribu termasuk sewa kamar hotel.

“Biasanya, pelanggan order dulu via facebook. Nanti diberikan nomor telepon. Kalau sudah sepakat dengan harga. Tinggal bertemu di kamar hotel yang sebelumnya sudah dipesan,” kata Nia Juniarti seperti ditulis Radar Surabaya, Sabtu (17/12/16).

Nia menerangkan telah lima kali mengajak korban untuk berkencan para tamunya dengan layanan threesome. Jangan tanya soal bayaran, pelaku hanya memberi uang ke korban  seadanya. “Ya hasilnya buat makan berdua. Kalau tidak punya uang, dia (korban, Red) sering minta ke saya,” ungkapnya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan saat itu mendapat informasi terkait adanya transaksi seks di sebuah hotel. Anggotanya menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, pelaku Nia sedang melayani tamunya. Sedangkan, korban duduk di sebelahnya.”Dari hasil pemeriksaan, korban juga melayani hubungan badan dengan tamu pelaku,” terang Kompol Bayu Indra Wiguno.

Bayu menjelaskan dari ungkap kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa satu ponsel, uang tunai Rp 250 ribu dan satu lembar bukti chek in hotel.

“Pelaku dapat disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment