TobaTimes - Tri Anggodo alias Aang, nekat membacok Malikan, 37, warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar No 18. Tebasan celurit warga Jalan Bendul Merisi Utara I yang kos di Jalan Banyu Urip Kidul V, Surabaya, itu mengenai perut korban hingga harus dilarikan ke RS William Booth untuk menutup luka menganga di perutnya.
"Korban mengalami luka serius di perutnya. Jadi saat ini, masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit," terang Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Nanang Fendi, Minggu (11/12/16).
Pelaku pembacokan berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sawahan. Pelaku dibekuk di Jalan Dukuh Pakis saat berusaha kabur. "Saat ini tersangka masih kami periksa untuk mengetahui motif pembacokan itu," kata Nanang.
Namun dugaan awal, jelas Nanang, diduga motif pembacokan adalah adanya kecemburuan dari pelaku terhadap korban. Pasalnya, korban diduga menjalin hubungan dengan istrinya yang oleh pelaku sudah ditalak tiga.
"Pelaku telah menalak tiga istrinya, Fit, sejak tiga tahun lalu. Setelah itu, istrinya berhubungan dengan korban hingga pelaku cemburu. Inilah yang membuat pelaku gelap mata dan melakukan pembacokan tersebut," beber Nanang.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (10/12) lalu sekitar pukul 10.00. Saat itu, Malikan bersama Fit berangkat dari rumahnya di Perumahan Banjar Mukti Residen No 41-D, Buduran, Sidoarjo.
Keduanya pergi mengendarai mobil Xenia untuk mengambil barang dagangan milik bosnya. Sekitar pukul 12.45, saat akan kembali pulang, Fit meminta untuk diturunkan di terminal angkot lyn Dukuh Kupang.
Sebab, dia bermaksud pulang ke rumah orangtuanya. Setelah pisah ranjang dengan Aang, Fit tinggal serumah dengan Malikan. Tak berapa lama, sekitar pukul 13.00, Fit mendapatkan telepon dari Malikan jika dirinya baru saja dibacok oleh seseorang yang diduga adalah Aang yang tak lain adalah suami sah Fit.
Saat itu juga, Fit langsung melaporkan aksi penganiayaan yang menimpa kekasihnya itu ke Mapolsek Sawahan, usai mengantar Malikan ke RS William Both untuk menjalani perawatan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengejar pelaku yang diduga belum kabur jauh.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Dukuh Pakis tak jauh dari lokasi pembacokan. Kami juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban," katanya.
Diduga, pelaku cemburu karena istrinya yang sudah pisah ranjang dan ditalak tiga malah tinggal serumah dengan Malikan. Ini yang membuat pelaku gelap mata dan membuat perhitungan.
Atas perbuatannya tersebut, Aang dijerat dengan pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. “Tersangka sekarang kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Nanang. (TT/int)
Ilustrasi. |
Pelaku pembacokan berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sawahan. Pelaku dibekuk di Jalan Dukuh Pakis saat berusaha kabur. "Saat ini tersangka masih kami periksa untuk mengetahui motif pembacokan itu," kata Nanang.
Namun dugaan awal, jelas Nanang, diduga motif pembacokan adalah adanya kecemburuan dari pelaku terhadap korban. Pasalnya, korban diduga menjalin hubungan dengan istrinya yang oleh pelaku sudah ditalak tiga.
"Pelaku telah menalak tiga istrinya, Fit, sejak tiga tahun lalu. Setelah itu, istrinya berhubungan dengan korban hingga pelaku cemburu. Inilah yang membuat pelaku gelap mata dan melakukan pembacokan tersebut," beber Nanang.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (10/12) lalu sekitar pukul 10.00. Saat itu, Malikan bersama Fit berangkat dari rumahnya di Perumahan Banjar Mukti Residen No 41-D, Buduran, Sidoarjo.
Keduanya pergi mengendarai mobil Xenia untuk mengambil barang dagangan milik bosnya. Sekitar pukul 12.45, saat akan kembali pulang, Fit meminta untuk diturunkan di terminal angkot lyn Dukuh Kupang.
Sebab, dia bermaksud pulang ke rumah orangtuanya. Setelah pisah ranjang dengan Aang, Fit tinggal serumah dengan Malikan. Tak berapa lama, sekitar pukul 13.00, Fit mendapatkan telepon dari Malikan jika dirinya baru saja dibacok oleh seseorang yang diduga adalah Aang yang tak lain adalah suami sah Fit.
Saat itu juga, Fit langsung melaporkan aksi penganiayaan yang menimpa kekasihnya itu ke Mapolsek Sawahan, usai mengantar Malikan ke RS William Both untuk menjalani perawatan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengejar pelaku yang diduga belum kabur jauh.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Dukuh Pakis tak jauh dari lokasi pembacokan. Kami juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban," katanya.
Diduga, pelaku cemburu karena istrinya yang sudah pisah ranjang dan ditalak tiga malah tinggal serumah dengan Malikan. Ini yang membuat pelaku gelap mata dan membuat perhitungan.
Atas perbuatannya tersebut, Aang dijerat dengan pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. “Tersangka sekarang kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Nanang. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment