13.12.16

Oknum Polisi Jual 297 Gram Sabu


TobaTimes, Siantar - M Yusuf Sembiring (36), warga Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, diringkus saat menjual 297 gram sabu-sabu. Pria yang disebut-sebut oknum polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polres Simalungun ini ditangkap bersama wanita cantik Jenny (36), saat menjual sabu-sabu seberat 297 gram.
Ilustrasi.
Informasi dihimpun Senin (12/12), menyebutkan, penangkapan terhadap M Yusuf Sembiring, Jenny dan tiga rekan mereka yang lain dilakukan oleh personel Dit Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (10/12) pukul 19.20 WIB.

Saat itu, personel Polda Sumut yang mendapat info tentang sindikat sabu-sabu di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, melakukan penyelidikan.

Ya, seorang personel, yakni Aipda Marisi Panggabean langsung melakukan under cover buy. Dalam penyelidikannya, ia memesan sabu-sabu seberat 300 gram kepada Indra (36), warga Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Oleh Indra, oknum polisi yang menyamar itu kemudian diarahkan kepada M Yusuf Sembiring. Lalu, Sembiring mengarahkan kembali Marisi agar menemui M Syahrul (40), warga Jalan Pendeta J Wismar Saragih Kota Siantar. Terakhir, Syahrul mengarahkan ke Jenny, wanita cantik yang beralamat di Jalan Wahidin Pematangsiantar.

Setelah ada kesepakatan soal harga dan lokasi, selanjutnya sabu-sabu seberat 297 gram dibawa oleh Boy (DPO). Sabu itu diserahkan kepada Syahrul. Oleh Syahrul, barang haram itu kemudian diserahkan kepada MY Sembiring. Nah, saat sabu-sabu itu berada di tangannya, Marisi membuka penyamaran dan menangkapnya saat bersama Jenny di Jalan Medan, tepatnya di samping Hypermart dan Hotel Horison.

Tak hanya mereka berdua, polisi turut mengamankan Syahrul dan Indra. Seorang lagi, Dharmawan Sihotang (34), seorang supir warga Jalan Kampung Keling Perdagangan II juga ikut ditangkap.

Dari tangan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 297 gram, yang terdiri dari tiga bungkus pelastik bening. Dua plastik bening, masing-masing berisi 100 gram sabu. Sementara satu lagi berisi sabu seberat 97 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 8 Hp berbagai milik para tersangka.

Penangkapan pria yang disebut-sebut oknum polisi itu sempat mengejutkan warga. Bahkan awalnya MY Sembiring disebut-sebut bertugas di Polres Pematangsiantar.

Namun setelah dikonfirmasi wartawan, Pjs Kasubbag Humas Polres Kota Siantar AKP M Barus mengatakan bahwa oknum yang ditangkap itu bertugas di Polres Simalungun. Namun begitu, Barus mengakui adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel Dit Narkoba Polda Sumut tersebut.

“Kalau penangkapannya itu ada. Tapi bukan anggota Polres Siantar. Itu anggota Polres Simalungun, sudah lama disersi,” ungkap Barus.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang SIK yang dikonfirmasi soal penangkapan itu, tidak mau berkomentar. “Kalau narkoba, silahkan tanya ke bagian Humas saja,” ucapnya.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J Sinaga yang dikonfirmasi tadi malam, mengaku belum mengetahuinya.

“Memang ada personel Polres Simalungun bernama itu. Tapi setahu saya, M Yusuf Sembiring masih menjalani hukuman di Lapas karena tertangkap di wilayah Batubara dulu,” jelasnya.(TT/int)

0 comments:

Post a Comment